Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Sosialisasi THERAPEUTIC FEEDING CENTER (TFC)



Kegiatan ini di laksanakan tgl 13 -15 Desember 2010 di Palangka Raya (Htl Batu Suli Internasional) diikuti oleh 8 Kabupaten proyek DHS-2 diantaranya Kabupaten Kapuas, peserta dari lintas program dan lintas sektor : Dinkes, Pemda (Kesra), Bappeda, RSU, PKK, dan Puskesmas tempat TFC (Pusat Pemulihan Gizi) dalam hal ini Puskesmas Mantangai.

Sekilas Mengenai TFC/PPG :

Latar Belakang
• Gizi buruk terjadi karena asupan makanan kualitas & kuantitas tidak mencukupi .
• Penyebab kematian balita karena ISPA, diare, campak, malaria, perinatal dan penyakit lainnya, 54% disertai dengan gizi kurang. (WHO, 2002)
• Prevalensi gizi kurang & buruk pada balita (BB/PB atau BB/TB sebesar 13,6%. (Riskesdas, 2007 ) dan 13,1% (2010)
• Penanganan kasus gizi buruk perlu dilakukan secara cepat dan tepat à menurunkan angka kematian & mencegah komplikasi lebih lanjut serta menunjang perbaikan tumbuh kembang anak di masa mendatang.
• Pusat Pemulihan Gizi (PPG) berfungsi sebagai tempat perawatan & pengobatan anak gizi buruk secara intensif di suatu tempat/ ruangan khusus, dimana ibu/ keluarga ikut aktif terlibat dalam perawatan anak gizi buruk.
• PPG dapat dikembangkan dengan kegiatan pelayanan gizi lainnya yang tidak terbatas pada pelayanan anak gizi buruk.
• Penyelenggaraan PPG dapat memanfaatkan fasilitas bangunan yang sudah ada di puskesmas perawatan/ rumah sakit atau membuat bangunan khusus/ baru.

Tujuan Umum
Meningkatkan pelayanan anak gizi buruk melalui pengembangan PPG dalam rangka menurunkan angka kematian anak gizi buruk.

Sasaran PPG
• Anak Gizi Buruk yang masih dapat ditangani di PPG
• Keluarga yang merawat anak gizi buruk

STANDART PELAYANAN PPG/TFC
Syarat Pembentukan
Bila dalam satu wilayah kecamatan memenuhi kriteria:
- Global Acute Malnutrition (GAM) atau Prevalensi gizi kurang akut > 20%
- GAM/ Prevalensi gizi kurang akut antara 10-19,9% dengan faktor penyulit seperti adanya bencana baik alam maupun non alam.


(sumber: Proyek Sphere, Piagam Kemanusiaan dan Standar Minimum dalam Respons Bencana, 2004).

Lokasi
• Puskesmas perawatan
• Bila berupa bangunan di luar Puskesmas atau bangunan baru, lokasinya harus berdekatan dengan Puskesmas.

Ketenagaan dan Waktu Kerja
Tenaga (merawat 10-20 anak)
• Dokter : 1 orang
• Perawat : 4 orang
• Ahli Gizi/ Nutrisionis : 1 orang
• Juru Masak : 1 orang
• Tenaga kebersihan dibantu oleh ibu /anggota keluarga anak gibur

Waktu kerja
Sebaiknya 2-3 shift

Fasilitas
• Ruang perawatan Terpisah dari ruang perawatan lainnya
• Ventilasi & pencahayaan cukup
• Tanpa AC dan kipas angin
• Tempat tidur dijauhkan dari jendela atau pintu masuk.
• Luas ruangan ditentukan berdasarkan jumlah tempat tidur.
(10 tempat tidur diperlukan luas ruangan 10 m x 6 m

Peralatan
• Peralatan medis dan obat-obatan
• Peralatan laboratorium sederhana
• Antropometri
• Media KIE
• Alat Permainan Edukasi (APE).
• Peralatan dapur & peralatan pembuatan formula
• Peralatan kebersihan
• Peralatan mandi dan cuci

Kegiatan
1. Konfirmasi ulang gizi buruk
2. Penerapan Tatalaksana Anak Gizi Buruk.

Langkah-langkah Penyelenggaraan PPG/TFC
A. Persiapan :
Advokasi dan sosialisasi
Untuk mendapat dukungan Pemerintah Daerah, dana, fasilitas, SDM, SOP dan kerjasama LP/LS
B. Penjaringan, dapat dilakukan di :
Posyandu, Puskesmas, PSG, PWS-Gizi
C. Pelaksanaan :
Tatalaksana Anak Gizi Buruk dalam pelayanan oleh tenaga yang sudah terlatih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan