Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc
Hukum Melaksanakan Qurban
Semua ulama sepakat bahwa qurban adalah disyariatkan. Para
ulama berbeda pendapat masalah hukumnya apakah wajib atau tidak wajib. Syeikh
Utsaimin menyatakan bahwa qurban adalah syi’ar (simbol/lambang).
Pendapat pertama mengatakan bahwa menyembelih hewan Qurban
adalah wajib. Ini pendapat Imam Abu Hanifah. Ini juga pendapat Maliki, Imam
Rabi’ah, Laits bin Sa’ad. Kewajiban ini dikembalikan pada prinsip dasar yaitu
bagi siapa yang mampu melakukan. Dasarnya firman Allah di surat Al-Kautsar,
108: 2 – Maka laksanakanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan ternak.
Fashalli artinya laksanakanlah shalat. Yang dimaksud adalah
shalat Idul Adha. Wanhar artinya laksanakanlah penyembelihan hewan qurban. Idul
Adha sering disebut Yauman Nahri. Ini adalah perintah. Asal perintah itu adalah
menentukan kewajiban.
Hadits dari Abu Hurairah r.a berkata: “Rasulullah SAW
bersabda, “Barangsiapa memiliki kelapangan rizki lalu ia tidak menyembelih
hewan kurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat”.
Kata Yaqrobanna menunjukkan penekanan – jangan sekali-kali
mendekati tempat shalat kami. Hadits ini diperselisihkan oleh ulama. Syeikh
Nashiruddin Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan.
Dari Amir Abu Ramlah berkata: Mikhnaf bin Sulaim
memberitahukan kepada kami dan ia berkata: “Kami sedang melakukan wukuf di
Arafah bersama Rasulullah SAW lalu beliau bersabda: “Wahai masyarakat,
sesungguhnya atas setiap keluarga pada setiap tahunnya ada kewajiban
menyembelih hewan kurban (udhiyah) dan menyembelih Atirah. Tahukah kalian apakah
Atirah itu? Itulah yang disebut oleh masyarakat sebagai hewan kurban bulan
Rajab. Sanad hadits ini lemah.
Imam Abu Daud berkata: hadits ini telah mansukh.
Dari Jundab ra berkata: “Nabi SAW melaksanakan shalat hari
raya penyembelihan, kemudian beliau menyampakah khutbah dan menyembeli hewan
kurban. Beliau lalu bersabda: “barangsiapa menyembelih sebelum shalat Idul
Adha, maka hendaklah ia menyembelih hewan ternak lain sebagai gantinya. Dan
barangsiapa belum menyebelih sebelum shalat Idul Adha, maka hendaklah ia
menyembeli dengan menyebut nama Allah. (Bukhari).
Pendapat kedua menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban
adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya
Imam Syafi’i dan Ahmad.
Imam Ibnu Qudamah al-Hambali berkata: “Menyembelih hewan
kurban adalah sunnah, tidak disukai (makruh) tidak menyembelih hewan kurban
bagi yang tidak mampu.
Ayat Fashalli lirabbika wanhar artinya umum. Untuk
menguatkannya perlu hadits-hadits yang menguatkannya. Ada dalil yang
menyebabkan ayat ini tidak mewajibkan.
Dari Ummu Salamah ra bahwasanya Nabi SAW jika telah masuk
sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin
menyebmbelih hewan kurban, maka janganlah ia menyentuh kulitnya (H.R. Muslim).
Jika kalian telah melihat bulan sabit Dzulhijjah dan salah
seorang diantara kalian ingin menyembelih hewan kurban, maka hendaklah ia
menahan diri dari memotong rambut dan kuku-kukunya (HR. Muslim).
Kata-kata ingin menunjukkan bahwa kurban tidak wajib.
Jika telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan salah
seorang di antara kalian memiliki hewan kurban yang ingin ia sembelih, maka
janganlah ia mengambil (mencukur) rambunya dan jangan pula memotong kukunya.
(HR. Muslim).
Keutamaan Ibadah Qurban
Imam Ibnul ‘Arobi mengatakan tidak ada hadits shahih yang
menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits
yang menakjubkan namun tidak sahih.
Syekh Muhammad Gazali – tidak semua yang orang sebut hadits
adalah hadits. Tidak semua orang benar pemahamannya terhadap hadits.
Tidak ada satu amal ibadah pun yang lebih baik dilakukan
oleh orang pada hari Qurban. Pada hari kiamat, binatang itu akan mendatangi
kita dengan tanduk dan kukunya (Hadits Dha’if).
Para sahabat bertanya, apa keutamaan Qurban. Nabi Muhammad
menjawab itu adalah sunnah
Ibrahim.
Setiap bulu adalah pahala dan kebaikan.
(Hadits Palsu)
Setiap tetesan darahnya adalah penghapus dosa (Hadits Palsu)
Agungkanlah herwan qurban kalian, karena dia akan menjadi
kendaraan kalian saat melintasi jembatan (Hadits Lemah Sekali).
Kurban boleh berserikat, aqiqah tidak boleh berserikat.
Aqiqah boleh dengan selain kambing yaitu sapi, unta, kerbau tapi jumlahnya
satu, tidak boleh berserikat.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!