Berbagi Berkah di Bulan Ramadhan - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kapuas

Gambar
Kuala Kapuas, 5 April 2024 Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perawat Nasional Indonesia DPD PPNI Kab. Kapuas, pada Ramadhan 1445H tahun ini berbagi Berkah Ramadhan dengan Tema "Jum'at Berkah Ramadhan"  Kegiatan ini dihimpun dari sumbangan anggota PPNI dan beberapa donatur, jumlah yang dibagikan 1.400 item terdiri dari beras, gula, minyak goreng, telur, nasi kotak dan takjil adapun sasaran ditahun ini, Rumah Singgah, Panti Asuhan, fakir miskin dan dhuafa. Foto, video dan tulisan merupakan kiriman Bapak M. Hipni

Hukum dan Keutamaan Ibadah Qurban

Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Hukum Melaksanakan Qurban
Semua ulama sepakat bahwa qurban adalah disyariatkan. Para ulama berbeda pendapat masalah hukumnya apakah wajib atau tidak wajib. Syeikh Utsaimin menyatakan bahwa qurban adalah syi’ar (simbol/lambang).

Pendapat pertama mengatakan bahwa menyembelih hewan Qurban adalah wajib. Ini pendapat Imam Abu Hanifah. Ini juga pendapat Maliki, Imam Rabi’ah, Laits bin Sa’ad. Kewajiban ini dikembalikan pada prinsip dasar yaitu bagi siapa yang mampu melakukan. Dasarnya firman Allah di surat Al-Kautsar, 108: 2 – Maka laksanakanlah shalat untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan ternak.
Fashalli artinya laksanakanlah shalat. Yang dimaksud adalah shalat Idul Adha. Wanhar artinya laksanakanlah penyembelihan hewan qurban. Idul Adha sering disebut Yauman Nahri. Ini adalah perintah. Asal perintah itu adalah menentukan kewajiban.

Hadits dari Abu Hurairah r.a berkata: “Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa memiliki kelapangan rizki lalu ia tidak menyembelih hewan kurban, maka janganlah ia mendekati tempat kami shalat”.
Kata Yaqrobanna menunjukkan penekanan – jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami. Hadits ini diperselisihkan oleh ulama. Syeikh Nashiruddin Albani menyatakan bahwa hadits ini hasan.

Dari Amir Abu Ramlah berkata: Mikhnaf bin Sulaim memberitahukan kepada kami dan ia berkata: “Kami sedang melakukan wukuf di Arafah bersama Rasulullah SAW lalu beliau bersabda: “Wahai masyarakat, sesungguhnya atas setiap keluarga pada setiap tahunnya ada kewajiban menyembelih hewan kurban (udhiyah) dan menyembelih Atirah. Tahukah kalian apakah Atirah itu? Itulah yang disebut oleh masyarakat sebagai hewan kurban bulan Rajab. Sanad hadits ini lemah.
Imam Abu Daud berkata: hadits ini telah mansukh.

Dari Jundab ra berkata: “Nabi SAW melaksanakan shalat hari raya penyembelihan, kemudian beliau menyampakah khutbah dan menyembeli hewan kurban. Beliau lalu bersabda: “barangsiapa menyembelih sebelum shalat Idul Adha, maka hendaklah ia menyembelih hewan ternak lain sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyebelih sebelum shalat Idul Adha, maka hendaklah ia menyembeli dengan menyebut nama Allah. (Bukhari).

Pendapat kedua menyatakan bahwa menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkadah. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama diantaranya Imam Syafi’i dan Ahmad.

Imam Ibnu Qudamah al-Hambali berkata: “Menyembelih hewan kurban adalah sunnah, tidak disukai (makruh) tidak menyembelih hewan kurban bagi yang tidak mampu.

Ayat Fashalli lirabbika wanhar artinya umum. Untuk menguatkannya perlu hadits-hadits yang menguatkannya. Ada dalil yang menyebabkan ayat ini tidak mewajibkan.

Dari Ummu Salamah ra bahwasanya Nabi SAW jika telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian ingin menyebmbelih hewan kurban, maka janganlah ia menyentuh kulitnya (H.R. Muslim).

Jika kalian telah melihat bulan sabit Dzulhijjah dan salah seorang diantara kalian ingin menyembelih hewan kurban, maka hendaklah ia menahan diri dari memotong rambut dan kuku-kukunya (HR. Muslim).

Kata-kata ingin menunjukkan bahwa kurban tidak wajib.

Jika telah masuk sepuluh hari bulan Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian memiliki hewan kurban yang ingin ia sembelih, maka janganlah ia mengambil (mencukur) rambunya dan jangan pula memotong kukunya. (HR. Muslim).

Keutamaan Ibadah Qurban
Imam Ibnul ‘Arobi mengatakan tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang menakjubkan namun tidak sahih.
Syekh Muhammad Gazali – tidak semua yang orang sebut hadits adalah hadits. Tidak semua orang benar pemahamannya terhadap hadits.

Tidak ada satu amal ibadah pun yang lebih baik dilakukan oleh orang pada hari Qurban. Pada hari kiamat, binatang itu akan mendatangi kita dengan tanduk dan kukunya (Hadits Dha’if).

Para sahabat bertanya, apa keutamaan Qurban. Nabi Muhammad menjawab itu adalah sunnah 
Ibrahim. 

Setiap bulu adalah pahala dan kebaikan. (Hadits Palsu)

Setiap tetesan darahnya adalah penghapus dosa (Hadits Palsu)

Agungkanlah herwan qurban kalian, karena dia akan menjadi kendaraan kalian saat melintasi jembatan (Hadits Lemah Sekali).

Kurban boleh berserikat, aqiqah tidak boleh berserikat. Aqiqah boleh dengan selain kambing yaitu sapi, unta, kerbau tapi jumlahnya satu, tidak boleh berserikat. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan