Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

PROPERDA RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo

Kiri ke kanan: Mahmud, Wilson, Fatmawati
Pada hari Rabu, 1 Juli 2015 tim dari Badan Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (PROPERDA). Lokasi-lokasi yang dikunjungi adalah:

  • Fasilitas rumah sakit (laboratorium, ruang rawat inap, ruang operasi, ruang radiologi, laundry, ruang obat dan lain-lain)
  • Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL)
  • Tempat Pembuangan Sampah (TPS) B3
  • Insenerator
Banyak rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh rumah sakit dari hasil pengawasan dan pemantauan. Diharapkan dalam beberapa tahun kedepan rumah sakit dapat menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan