Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc
Ini merupakan bagian dari konsep Al Wala wal Bara fil
Islam. Referensi dari website Islam QA
yang didirikan oleh Syaikh Shalih Munajid. Selain itu juga dari Syaikh Muhammad
'Ali Ashobuni.
Macam-macam hadiah dari orang kafir
- Hadiah biasa
- Antar keluarga, tetangga, kawan, dsb
- Beasiswa
- Hadiah hari raya
- Bantuan untuk pembangunan masjid, sarana keagamaan, sosial,
dsb
Dr. Yusuf Al Qardhawi (Kitab Al Halal Wal Haram Fil Islam): Seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada non Muslim,
dan boleh pula menerima hadiah darinya
Beberapa hadits shahih menyebutkan bahwa Rasulullah SAW
pernah menerima hadiah dari raja-raja non Muslim.
Para ahli hadits mengatakan bahwa hadits yang menyebutkan
bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dari kaum kuffar sangat banyak jumlahnya
Ini adalah menyangkut hadiah biasa.
Fatwa Shalih Al Munajjid: Hukum asal adalah boleh menerima hadiah dari orang kafir
untuk melunakkan hati mereka atau menarik minat mereka masuk Islam, sebagaimana
Rasulullah SAW menerima hadiah dari orang kafir, seperti hadiah dari Raja
Muqauqis dan yang lainnya.
Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judud bab:
Bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik
(Al-Jami' As-Shahih)
- Abu Humaid, mengatakan, "Raja Ailah menghadiahkan untuk
Nabi SAW seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah
pesisir laut."
- Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa Ukaidir Dumah
memberi hadiah kepada Rasulullah SAW.
- Keterangan dari Anas bin Malik bahwa ada seorang perempuan
Yahudi yang datang kepada Nabi SAW dengan membawa daging kambing yang diberi
racun. Kemudian Nabi SAW memakannya.
Pelajaran dari kisah ini:
- Bolehnya menerima hadiah dari orang kafir
- Mu'jizat Rasulullah
- Nabi tidak punya ilmu ghaib
Syaikh Shalih Al Munajjid
- Adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya
mereka tidak mengapa, dan tidak dianggap berpartisipasi atau mengakui perayaan
tersebut
- Hadiah tersebut boleh diambil dengan tujuan melunakkan hati
mereka dan mendakwahkan mereka kepada Islam
- Allah telah memerintahkan perbuatan baik dan sikap adil
kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin
- Beliau melarang kita untuk menerima hadiah dari sembelihan
yang dilakukan pada saat hari raya mereka
Syaikhul Islam mengatakan: Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka,
telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib yang menerima hadiah pada hari raya Nairuz.
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang
kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima
ketika hari raya mereka dan diluar hari raya mereka, sama saja. Karena hadiah
tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka.
Hukum Non Muslim Membantu Pembangunan Masjid
Q.S. At Taubah, 9: 17-18
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan
masjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir: Itulah
orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanya
yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada
Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan
tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah …
Memakmurkan masjid contohnya:
- Memakmurkan secara fisik misalnya memperbaiki bangunan /
menghias
- Spiritual (ibadah)
Bolehkah meminta bantuan kepada orang kafir untuk membangun
masjid (jadi tukang, jadi arsitek). Para ulama membagi dua:
- apakah mereka punya kewenangan untuk mengatur masjid à tidak boleh menerima
bantuan itu
- apakah mereka tidak punya kewenangan untuk mengatur masjid
Siapapun boleh membangun masjid. Darimana asal usul harta
yang disumbangkan, kita tidak bertanggng jawab. Sesuatu yang tidak kita ketahui
secara persis, kita tidak akan ditanya Allah pada hari kiamat.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!