Hal-hal yang dapat merusak investasi - Nouman Ali Khan

Gambar
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ۖ  فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا  ۖ  لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا  ۗ  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  ‎   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 264) Kalau Anda memberi dan mengharapkan sesuatu dari pember

Hukum Menerima Hadiah Dari Orang Kafir



Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc

Ini merupakan bagian dari konsep Al Wala wal Bara fil Islam.  Referensi dari website Islam QA yang didirikan oleh Syaikh Shalih Munajid. Selain itu juga dari Syaikh Muhammad 'Ali Ashobuni.

Macam-macam hadiah dari orang kafir
  • Hadiah biasa
    • Antar keluarga, tetangga, kawan, dsb
    • Beasiswa
  • Hadiah hari raya
  • Bantuan untuk pembangunan masjid, sarana keagamaan, sosial, dsb

Dr. Yusuf Al Qardhawi (Kitab Al Halal Wal Haram Fil Islam): Seorang Muslim boleh memberikan hadiah kepada non Muslim, dan boleh pula menerima hadiah darinya

Beberapa hadits shahih menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menerima hadiah dari raja-raja non Muslim.

Para ahli hadits mengatakan bahwa hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW menerima hadiah dari kaum kuffar sangat banyak jumlahnya

Ini adalah menyangkut hadiah biasa.

Fatwa Shalih Al Munajjid: Hukum asal adalah boleh menerima hadiah dari orang kafir untuk melunakkan hati mereka atau menarik minat mereka masuk Islam, sebagaimana Rasulullah SAW menerima hadiah dari orang kafir, seperti hadiah dari Raja Muqauqis dan yang lainnya.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judud bab:
Bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik (Al-Jami' As-Shahih)
  • Abu Humaid, mengatakan, "Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi SAW seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut."
  • Anas bin Malik, beliau mengatakan bahwa Ukaidir Dumah memberi hadiah kepada Rasulullah SAW.
  • Keterangan dari Anas bin Malik bahwa ada seorang perempuan Yahudi yang datang kepada Nabi SAW dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi SAW memakannya.

Pelajaran dari kisah ini:
  • Bolehnya menerima hadiah dari orang kafir
  • Mu'jizat Rasulullah
  • Nabi tidak punya ilmu ghaib


Syaikh Shalih Al Munajjid
  • Adapun menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka tidak mengapa, dan tidak dianggap berpartisipasi atau mengakui perayaan tersebut
  • Hadiah tersebut boleh diambil dengan tujuan melunakkan hati mereka dan mendakwahkan mereka kepada Islam
  • Allah telah memerintahkan perbuatan baik dan sikap adil kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin
  • Beliau melarang kita untuk menerima hadiah dari sembelihan yang dilakukan pada saat hari raya mereka

Syaikhul Islam mengatakan: Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib yang menerima hadiah pada hari raya Nairuz.

Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan diluar hari raya mereka, sama saja. Karena hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka.

Hukum Non Muslim Membantu Pembangunan Masjid
Q.S. At Taubah, 9: 17-18
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-mesjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir: Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam neraka. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah …

Memakmurkan masjid contohnya:
  • Memakmurkan secara fisik misalnya memperbaiki bangunan / menghias
  • Spiritual (ibadah)

Bolehkah meminta bantuan kepada orang kafir untuk membangun masjid (jadi tukang, jadi arsitek). Para ulama membagi dua:
  • apakah mereka punya kewenangan untuk mengatur masjid à tidak boleh menerima bantuan itu
  • apakah mereka tidak punya kewenangan untuk mengatur masjid


Siapapun boleh membangun masjid. Darimana asal usul harta yang disumbangkan, kita tidak bertanggng jawab. Sesuatu yang tidak kita ketahui secara persis, kita tidak akan ditanya Allah pada hari kiamat. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan