Oleh: Ustadz Suriani Jiddy, Lc
Tauhid Al Hakimiyah
artinya mentauhidkan Allah SWT dalam menetapkan hukum dan perundang-undangan.
Tauhid ini bagian dari
tauhid rububiyah. Dari sisi tauhid rububiyah, Allah sebagai satu-satunya yang
punya hak dan kewenangan untuk mengatur alam semesta, membuat hukum dan
peraturan.
Dari sisi tauhid
uluhiyah, Allah satu-satunya yang wajib kita ta’ati. Ketika Allah membuat
hukum, maka kita wajib mentaatinya.
7:54 – Sesungguhnya Tuhan
kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu
Dia bersemayam di atas ‚Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang
mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang
(masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah …
Kamu tidak
menyembah yang selain Allah kecuali hanya (menyembah) nama-nama yang kamu dan
nenek moyangmu membuat-buatnya. Allah tidak menurunkan suatu keteranganpun
tentang nama-nama itu. Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah. Dia telah
memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus,
tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui". (Q.S. Yusuf, 12: 40)
Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya
Kami mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi
daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah
menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat menolak
ketetapan-Nya; dan Dialah Yang Maha cepat hisab-Nya. (Q.S. Ar Ra’d, 13: 41)
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan
kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu
sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang
dikehendaki-Nya. (Q.S. Al Maidah, 5: 1)
Katakanlah: "Allah lebih mengetahui
berapa lamanya mereka tinggal (di gua); kepunyaan-Nya-lah semua yang
tersembunyi di langit dan di bumi. Alangkah terang penglihatan-Nya dan alangkah
tajam pendengaran-Nya; tak ada seorang pelindungpun bagi mereka selain dari
pada-Nya; dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam
menetapkan keputusan". (Q.S. Al Kahfi, 18: 26)
Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka
putusannya (terserah) kepada Allah. (Yang mempunyai sifat-sifat demikian)
itulah Allah Tuhanku. Kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nya-lah aku
kembali. (Q.S. Asy-Syura, 42: 10)
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki,
dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang
yang yakin? (Q.S. Al Maidah, 5: 50)
Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang
yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada
apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut,
padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (Q.S. An Nisa, 4: 60)
4: 65 – Maka demi
Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu
hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa
dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka
menerima dengan sepenuhnya.
Orang yang beriman adalah
orang yang menerima Rasul sebagai hakim dan mereka menerima hasil keputusannya,
tanpa terpaksa.
33: 36 – dan tidaklah
patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin,
apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada lagi
bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang
nyata.
Imam Ibnu Katsir –
·
Ayat ini bersifat
umum, mencakup segala permasalahan
·
Yaitu apabila
Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan hukum atas suatu perkara, maka tidak boleh
bagi seorang pun untuk menyelisihinya dan tidak ada lagi alternatif lain bagi
siapapun dalam hal ini, tidak ada lagi pendapat atau ucapan yang benar selain
itu.
2: 85 – Apakah kamu beriman kepada
sebahagian Al Kitab (Taurat) dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah
balasan bagi orang yang berbuat demikian daripadanya, melainkan kenistaan dalam
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang
sangat berat. Allah tidak lengah dari apa yang
mereka perbuat.
Allah memberi kemuliaan
kepada kaum Muslimin dengan membuat musuh mereka takut sebelum berhadapan
dengan kaum Muslimin.
At Tin: 8 – Bukankah Allah hakim yang
seadil-adilnya? Bukankah Allah adalah sebaik-baik pemberi ketetapan hukum?
Ini adalah pertanyaan yang tidak
memerlukan jawaban.
dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di muka bumi, sesudah Allah memperbaikinya dan berdo’alah kepada-Nya
dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang
yang berbuat baik. (Q.S. Al A'raaf, 7: 56)
Ayat diatas dimasukkan
dalam masalah berhukum dengan apa-apa yang tidak diturunkan oleh Allah SWT.
Jadi kalau kita tidak menerapkan hukum Allah, berarti kita sudah membuat
kerusakan di muka bumi.
Kerusakan yang dimaksud
adalah:
·
Kerusakan akidah – mempromosikan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak
akidah. Di televisi ada propaganda perdukunan setiap hari.
·
Kerusakan dalam ibadah – mengajak orang lain untuk meninggalkan ibadah. Ini
adalah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sampai membuat pesertanya
meninggalkan shalat. Bikin orang sibuk sampai dia meninggalkan shalat.
Membuat-buat ibadah baru yang tidak diajarkan Allah SWT.
·
Kerusakan dalam masalah hukum – yang tidak menerapkan syariat Allah SWT.
Mencari hukum yang lain.
dan bila dikatakan kepada mereka:
„Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi“, mereka menjawab: „Sesungguhnya
kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.“ Ingatlah, sesungguhnya mereka
itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar.
Ayat ini berkenaan dengan
sifat-sifat orang munafik. (Q.S. Al Baqarah, 2: 11-12)
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!