Postingan

Menampilkan postingan dengan label Majelis Ulama Indonesia

Hal-hal yang dapat merusak investasi - Nouman Ali Khan

Gambar
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ۖ  فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا  ۖ  لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا  ۗ  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  ‎   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 264) Kalau Anda memberi dan mengharapkan sesuatu dari pember

Maklumat Majelis Ulama Indonesia terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP)

MAKLUMAT DEWAN PIMPINAN MUI PUSAT DAN DEWAN PIMPINAN MUI PROVINSI SE INDONESIA Nomor : Kep-1240/DP-MUI/VI/2020 Mencermati dengan seksama terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), setelah melalui berbagai kajian dan diskusi, maka kami Dewan Pimpinan MUI Pusat dan Dewan Pimpinan MUI Provinsi se-Indonesia menyampaikan maklumat sebagai berikut : 1. Tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang PEMBUBARAN PARTAI KOMUNIS INDONESIA, PERNYATAAN SEBAGAI ORGANISASI TERLARANG DISELURUH WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAGI PARTAI KOMUNIS INDONESIA DAN LARANGAN SETIAP KEGIATAN UNTUK MENYEBARKAN ATAU MENGEMBANGKAN PAHAM ATAU AJARAN KOMUNIS/MARXISME-LENINISME, adalah sebuah bentuk pengabaian terhadap fakta sejarah yang sadis, biadab dan memilukan yang pernah dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia (PKI) di Indonesia, sehingga sama artinya dengan persetujuan terhadap pengkhianatan bangsa tersebut; 2. Bahwa RUU HIP telah mendistorsi substansi dan makn

Halal Bihalal MUI Kabupaten Kapuas

Pada hari Minggu, 16 September 2012, Majelis Ulama Indonesia mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat untuk hadir pada Halal Bihalal yang diselenggarakan di Jalan Ahmad Yani, Kuala Kapuas. Kegiatan halal bihalal ini diisi dengan sambutan dari Bupati Kapuas dilanjutkan dengan ceramah agama yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Nafiah Ibnor, MM. Dalam ceramahnya Napiah Ibnor menjelaskan beberapa kriteria ulil amri diantaranya adalah: Ulil Albab (cerdas) Ulil Quwwah (kuat dalam masalah fisik, harta, pendukung, dll) Ulil 'Azmi (memiliki ketabahan) Ulil Abshor (memiliki wawasan yang luas) Ulil Ilmi (menguasai ilmu agama dan ilmu dunia) Selain itu acara halal bihalal ini juga dimeriahkan oleh orkes gambus dari Kalimantan Selatan.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan