Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengadilan Agama

Pesan Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024

Gambar
  Indonesia berpeluang menjadi negara maju saat bonus demografi terjadi pada tahun 203--an dimana 68% penduduk Indonesia berada pada usia produktif. Bila kita tidak mencapai ini, kita akan seperti Amerika Latin yang tidak bisa menjadi negara maju. Namun banyak tantangan yang harus dihadapi seperti angka stunting yang meskipun sudah menurun dari 37,6% (2013) menjadi 21,5% (2023), namun masih jauh dari target 14%. Kematian akibat penyakit menular juga masih tinggi yaitu stroke 331 ribu per tahun, jantung 296 ribu per tahun dan kanker 297 ribu per tahun. Itulah sebabnya kementerian kesehatan berusaha agar Puskesmas bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan USG dan EKG. Rumah sakit juga diharapkan untuk bersiap menerima CT-Scan, mamografi dan Cath-Lab, Linaec, serta MRI. Tentu semua itu harus ditunjang dengan sumber daya manusia yang memadai. Ketersediaan dokter spesialis masih menjadi problem terbesar. Rasion dokter kita masih 0,47, ranking 147 dunia. RSUD Indonesia 34% tidak punya d

Biaya-biaya Pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas

Biaya Perkara  Biaya pendaftaran - Rp 30.000 Biaya proses - Rp 50.000 Biaya panggilan P2 - Rp 100.000 Biaya panggilan T3 (sesuaikan dengan radiusnya) - Rp 150.000 Biaya redaksi - Rp 150.000 Biaya materai - Rp 6.000 TOTAL - Rp 341.000 Biaya Penyitaan dan Eksekusi  Biaya pendaftaran eksekusi - Rp 25.000 Biaya pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak yang berperkara untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk diluar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius panggilan - Rp 200.000 Biaya perjalanan ke tempat pelaksanaan penyitaan untuk radius I dalam Kota Kuala Kapuas, sedangkan untuk luar Kota Kuala Kapuas disesuaikan dengan radius - Rp 200.000 Biaya pelaksanaan / menjalankan penyitaan: Jurusita / panitera - Rp 150.000 Saksi 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000 Keamanan 2 orang @ Rp 100.000 = Rp 200.000 (atau sesuai dengan kebutuhan) Biaya pelaksanaan eksekusi riil (disesuaikan dengan obyek eksekusi) - Rp 1.200.000 Biaya pendaftaran di kantor BP

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan