Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengobatan Tradisional

Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Supervisi Pelayanan Pengobatan Tradisional di Kapuas

Gambar
Tim dari Kementerian Kesehatan Pada hari Selasa, 4 Agustus 2015, tiga orang petugas dari kementerian kesehatan, didampingi oleh staf Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, melakukan supervisi pelayanan pengobatan tradisional di Kapuas. Tempat yang pertama di kunjungi adalah Puskesmas Basarang. Dari tempat ini para supervisor mendapatkan oleh-oleh jamu dari para ibu-ibu di sana. Kunjungan selanjutnya adalah di rumah sakit. Tim menyarankan agar pelayanan akupunktur bisa digabungkan dengan pelayanan yang lain misalnya ikut dengan UPF Kesehatan Fisik dan Rehabilitasi. Tim menginformasikan bahwa kementerian sedang mengusahakan agar peraturan pemerintah yang memasukkan pengobatan tradisional dalam jaminan BPJS Kesehatan bisa segera ditandatangani oleh presiden.

Permohonan Pendaftaran Battra Kepada Kadinkes Kabupaten atau Kota

Biodata Fotokopi KTP Surat Keterangan Lurah / Kades Peta lokasi usaha & denah ruangan Fotokopi sertifikat / ijazah battra Surat Pengantar Puskesmas Pas foto 4x6, 2 lembar Rekomendasi dari Asosiasi Battra sejenis Hasil uji kompetensi dari Asosiasi / Organisasi Profesi battra (tambahan untuk SIPT)

Ramuan Tradisional ASI'E sudah terdaftar di BPOM

Kapuas patut berbangga karena salah satu produk obat tradisional asli dari Kabupaten Kapuas yaitu Ramuan Tradisional ASI'E sudah terdaftar di BPOM dengan keterangan sebagai berikut: Nomor registrasi : TR093208241 Bentuk Sediaan : Serbuk Kemasan : Dus, bungkus @ 100 gr Komposisi : Bahan-bahan lain; Ficus Delta Idea Klasifikasi : Obat Tradisional:: Obat Tradisional Lokal Produsen : CV. Citra Dayak Kapuas Sebenarnya sudah sejak lama proses pengurusan ijin ini dilakukan, namun karena ada kendala teknis, baru pada tahun ini ijin ini didapatkan.  Sumber: Badan POM

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan