Postingan

Menampilkan postingan dengan label Ukiran Kayu

Konsolidasi Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSAD) 2024

Gambar
  Pada hari Kamis, 25 April 2024 bertempat di Hotel Santika dilaksanakan Konsolidasi ARSADA - RSD Se-Indonesia dengan tema Strategi Pelayanan Farmasi dan Regulasi Pajak di Rumah Sakit Daerah. Dr. dr. Slamet Riyadi menyampaikan sambutan dari ARSADA tentang berbagai asumsi yang harus diantisipasi sebagai berikut: 1. Pemerintahan Baru. Potensi dampaknya kepada rumah sakit daerah. Kepala daerah baru (periode baru) DPRD Baru (periode baru) Posisi / kedudukan direktur rumsah sakit daerah Hubungan Pemda dengan rumah sakit daerah Kebijakan Pemda tentang uang, sarana prasarana dan sumber daya manusia Konsistensi pelaksanaan BLU/BLUD 2. Kefarmasian. Kepmenkes HK.01.07/Menkes/503/2024. Nilai klaim harga obat program rujuk balik; obat penyakit kronis di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut, obat kemoterapi, dan obat alteplase. Potensi dampak kepada rumah sakit daerah: Output: Mutu Layanan Kefarmasian meningkat Konsolidasi katalog elektronik sektoral kementerian kesehatan Penataan formulari

Ukiran Kayu Bapak Mayos

Gambar
Bapak Mayos sedang mengukir kayu ulin Bila kita menelusuri Jalan Cilik Riwut (Kuala Kapuas) dari perempatan Tambun Bungai ke arah Jalan Jepang, di dekat Langgar Darul Khair sebelah kiri, kita akan melihat sebuah rumah sederhana yang di depan rumahnya terpajang berbagai ukiran dari kayu. Ini adalah rumah Bapak Mayos. Beliau setiap hari mengukir kayu ulin dengan berbagai motif. Ada yang motifnya kaligrafi, ada yang motifnya hiasan. Kayu yang diukir adalah kayu ulin. Ketika ditanyakan tentang harga, beliau mengatakan kalau ukurannya satu keping kayu ulin, maka harganya Rp 300.000. Untuk ukuran yang lebih kecil, harganya bisa mencapai Rp 150.000 sampai Rp 200.000. Bila anda berminat untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ukiran kayu ini dapat menghubungi beliau pada nomor 081348211345 .

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan