Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemilukada

Allah Akan Terus Memilih dan Mengajarkanmu: Refleksi Kisah Nabi Yusuf AS

Gambar
Ceramah inspiratif Ustadz Nouman Ali Khan mengangkat kisah Nabi Yusuf AS sebagai pelajaran hidup yang relevan dan membumi. Dalam ceramah tersebut, beliau mengajak kita memahami bahwa setiap ujian hidup adalah sarana untuk tumbuh, bukan untuk terpuruk dalam identitas sebagai korban. Kisah Dimulai dari Mimpi Ketika Yusuf kecil menceritakan mimpinya kepada sang ayah, Nabi Ya’qub AS, sang ayah tidak hanya memahami makna mimpi itu sebagai tanda kenabian, tetapi juga memberikan nasihat penting: "Jangan ceritakan kepada saudara-saudaramu." Mengapa? Karena ayahnya tahu, Yusuf akan menghadapi ujian besar, termasuk kecemburuan dan niat jahat dari saudara-saudaranya. Ujian yang Terus Datang Yusuf AS menghadapi serangkaian peristiwa traumatis: dikhianati, dibuang ke sumur, dijual sebagai budak, difitnah, dan dipenjara. Namun yang luar biasa, Yusuf tidak pernah menyebut dirinya sebagai korban. Ia justru melihat semua itu sebagai proses pembelajaran. Inilah makna dari pesan sang ayah:...

SOHIB menang di TPS 09 Selat Hilir

Gambar
TPS 09 Selat Hilir Menurut keterangan ketua TPS 09 Selat Hilir, Bapak Adi Purnomo, hasil penghitungannya adalah sebagai berikut: Pasangan Nomor Urut 1 - Sugianto dan Habib Said Ismail : 153 Pasangan Nomor Urut 2 - Willy dan Wahyudi: 117

Pilih Siapa Besok?

Selesai shalat Zuhur di Mushola Asy-Syifa RSUD dr.. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas ada kultum yang biasa disampaikan setiap hari Selasa. Dalam kultum ini penceramah menyampaikan Q.S. Al Maidah ayat 55-56 yang berbunyi sebagai berikut: ( 55 )    Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah). ( 56 )    Dan barangsiapa mengambil Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang. Penceramah mengajak kepada jama'ah untuk tidak Golput besok, karena hal tersebut sudah diharamkan oleh MUI pada pemilu presiden yang lalu. Tentang siapa yang harus dipilih pada pemilu besok, penceramah hanya mengajak jama'ah untuk merujuk pada ayat diatas. Penceramah mengajak para jama'ah untuk tidak tepengaruh dengan politik uang. Beliau menyayangkan masyarakat yang masih memberi...

Ben-Jirin Ditetapkan Oleh KPU Kapuas Sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas 2013-2018

Gambar
Pagar pengaman yang digunakan Polisi untuk mengamankan Pleno KPU Dalam rapat pleno yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas pada hari Senin, 1 April 2013 di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas diputuskan bahwa Pasangan Ben-Jirin ditetapkan sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Periode 2013-2018 hasil Pemilukada Kapuas 2012.

Pasangan Ben-Jirin Menang Dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Dengan ditolaknya keberatan pihak terkait (Mawardi - Herson) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu, maka pihak Ben-Jirin memenangkan rekapitulasi Pemilukada Kapuas dengan selisih 406 suara. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas diharapkan untuk melaksanakan keputusan ini. Setelah penetapan KPU ini diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, maka Kabupaten Kapuas akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati baru. 

Mahkamah Menolak Permohonan Surya - Taufik

Putusan Sidang Perkara No. 95-PHPU.d-x-2012 Kapuas - Telah Ucap 26 Maret 2013 by Jum'atil Fajar Majelis Hakim menolak permohonan pasangan Surya-Taufik seluruhnya.

Mahkamah Konstitusi Menolak Keputusan KPU Yang Menetapkan Pasangan Nomor 3 Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas

Putusan Sidang Perkara Nomor 94 PHPU 2012 Kapuas - Telah Ucap 26 Maret 2013 by Jum'atil Fajar Mahkamah Konstitusi menolak keputusan KPU Kabupaten Kapuas yang menetapkan pasangan Nomor 3, Mawardi-Herson sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kapuas serta menolak keberatan Pihak Terkait. Dengan demikian maka Pasangan Nomor 1, Ben - Jirin akan ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilukada Kabupaten Kapuas Tahun 2012.

Selasa, 26 Maret 2013 - Pengucapan Keputusan Pemilukada Kapuas di Mahkamah Konstitusi

Nomor Perkara : 94/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : Ben Brahim S. Bahat dan H. Muhajirin [No. Urut 1]. Kuasa Hukum: Baron Ruhat Binti, S.H, M.Hum, dkk Acara Sidang : Pengucapan Keputusan Nomor Perkara : 95/PHPU.D-X/2012 Pokok Perkara : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2012 Pemohon : H. Surya Dharma dan Taufiqurrahman [No. urut 2] Acara Sidang : Pengucapan Putusan Sumber: Mahkamah Konstitusi

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 28 Februari 2013

Risalah Sidang Pemilukada Kapuas 28 Februari 2013 by Jum'atil Fajar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas