Donasi Bencana Puting Beliung di Desa Muara Dadahup, Kapuas

Gambar
  Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PDM Kapuas bersama Lazismu membuka donasi untuk membantu warga terdampak bencana angin puting beliung di Desa Muara Dadahup, Kabupaten Kapuas. Peristiwa ini mengakibatkan 38 unit rumah rusak dan 43 kepala keluarga terdampak . Untuk itu, masyarakat diajak menyalurkan donasi sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas terhadap para korban. Donasi dapat disalurkan melalui rekening: BRI 3431.01.023648-53-8 a.n. Sri Agustina Konfirmasi transfer: 0853-8856-9947 Bantuan akan diserahkan langsung pada 7 September 2025 . Selain itu, bagi tenaga kesehatan maupun mahasiswa yang turut berdonasi, tersedia e-sertifikat pengabdian masyarakat . Mari bersama kita ringankan beban saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah.

Pasangan Ben-Jirin Menang Dalam Rekapitulasi Suara Akhir

Dengan ditolaknya keberatan pihak terkait (Mawardi - Herson) terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2013 yang lalu, maka pihak Ben-Jirin memenangkan rekapitulasi Pemilukada Kapuas dengan selisih 406 suara.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas diharapkan untuk melaksanakan keputusan ini. Setelah penetapan KPU ini diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri, maka Kabupaten Kapuas akan memiliki Bupati dan Wakil Bupati baru. 

Komentar

  1. wah ini dr. Juma'til yah yang masukin ..haha...mantap..
    -Dany dinkes prov-

    BalasHapus
  2. Maklum sedang mengembangkan media berita online :)

    BalasHapus
  3. Wibsite berita online'nya tetap terus maju Pak... :)

    BalasHapus
  4. siapa pun yg menang dia harus punya hati nurani, ingat rakyat dan merakyat, buka minta di hormati dan menyakiti rakyat. Oke

    BalasHapus
  5. By. Bang ERfan
    www.facebook.com/erfan.kapuas
    siapa pun yg menang dia harus punya hati nurani, ingat rakyat dan merakyat, buka minta di hormati dan menyakiti rakyat. Oke

    BalasHapus
  6. ikut komentar pa Dr. siapapun yg menang ngak masalah yang penting kapuas tetap aman, indah dan ramah sesuai dengan mottonya KAPUAS KOTA AIR, makasih atas roomnya pa Dr

    BalasHapus
  7. Oh begitu kh keputusan na, saya kira kalo baca dri hasil sidang mk kmrin kan ada dua point satu, pemilu pertama dianggap tidak sah krna bnyak pelanggaran.., dri dua belah pihak. Yg kedua pemilu ulang dianggap sah, yg menang suara mawardi, sehingga klo disimpulkan sebenarnya kapuas hrus pilkada ulang lg.. Msg2 tidak ada yg memenuhi prinsip kejujuran dan keadilan...,n pd pemilu yg kedua tidak bsa diambil keputusan mawardi, krna tidak mewakili jmlah masyarakat kapuas.. Saya bgung knp ben yg bsa menang pdahal mereka berdua kan sm2 ada kasus pelanggaran...,,soal menang gugatan itu lain lagi.., pemilu pertama dan pemilu kedua tidak boleh diakumulasi suara na,krna pd pemilu pertama bsa dibilang tidak sah... Tidak sah dlm pemilu harusnya pilkada ulang yg menyeluruh..,

    BalasHapus
  8. dedy oloh itah01 April, 2013 20:40

    Maju terus Pak (dr.) Jumatil Fajar. Aku Tut Wuri Handayani...

    BalasHapus

Posting Komentar

Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas