MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Rakor Penyandang Masalah Sosial

Peserta Rakor Penyandang Masalah Sosial
Pada hari Jum'at, 30 Januari 2015 bertempat di ruang rapat Bupati dilaksanakan rapat koordinasi penanganan penyandang cacat. Kepala Dinas Sosial, Ibu Deni menyampaikan bahwa RSUP Sambang Lihum akan mengembalikan 20 pasien yang sudah dirawat selama 125 hari. Beliau mengharapkan ada kerjasama antara dinas sosial, RSUD, Dinkes, BPJS Kesehatan, Satpol PP, Polsek.

Beliau menceritakan kisah pasien penyandang sosial yang mengamuk di rumah sakit. RS menolak untuk merujuk karena belum ada kepastian dari Sambang LIhum. Pasien tersebut akhirnya dibawa ke RS Jiwa dengan kendaraan swasta.

Asisten I, Pak Hidayatullah S. Kurik menyayangkan kalau penanganan masalah ini tidak bisa memanfaatkan fasilitas pemerintah. Beliau meminta agar ada rakor khusus dengan Bupati. Beliau meminta agar Dinas Sosial membuat justifikasi anggaran yang lebih besar ke Bupati.

Rumah sakit menjelaskan bahwa pengiriman pasien harus mendapatkan kepastian dari penerima. Tentang penanganan pasien psikotik memerlukan ruangan khusus dan perawat khusus.

BPJS Kesehatan menerangkan bahwa pasien penyandang sosial bisa dilayani asal dimasukkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas