Pada hari Senin, 20 Agustus 2018 bertempat di Hotel Aquarius, Palangka Raya, dilaksanakan Gathering Badan Usaha dan Penandatanganan MoU Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara.
Dalam sambutan dari pihak BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Kaltimtengseltara, disampaikan hal-hal berikut:
1,8 juta warga Kalimantan Tengah yang sudah menjadi anggota JKN-KIS. Kabupaten Murung Raya, Barito Selatan dan Barito Timur sudah mencapai keanggotaan semesta (> 90%).
Belum semua badan usaha di Kalimantan Tengah mendaftarkan karyawannya menjadi anggota JKN-KIS.
Badan usaha di Kalimantan Tengah diharapkan menggunakan CSR-nya untuk mendanai iuran warga tidak mampu di sekitar perusahaan.
331 sarana pelayanan primer dan 20 rumah sakit tersedia bagi peserta JKN
Rasio tempat tidur dan anggota JKN-KIS 1:1046.
Rasio fasilitas kesehatan dan anggota JKN-KIS 1:87.000.
15 Agustus 2018 sudah dimulai uji coba rujukan online.
Diharapkan kedepan JKN Mobile ini bisa mengetahui kapan dilayani di RS rujukan.
Materi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah disampaikan oleh H. Maryasi Idham Khalid, SH, MH, asisten perdata dan Tata Usaha Negara.
Pertama kali beliau curhat tentang tidak adanya SKK. Sudah dua tahun MoU dengan BPJS Kesehatan tidak ada wujud kerjasamanya.
Beliau mengharapkan agar BPJS Kesehatan dapat mengajukan nama-nama perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya atau tidak patuh dalam membayar iuran kepesertaan. Sanksi dapat dikenakan pada perusahaan yang tidak patuh, berupa hukuman penjara 8 tahun atau denda 1 milyar.
Dalam diskusi banyak pertanyaan dari perusahaan tentang kurang baiknya pelayanan di rumah sakit.
Bila ada iur biaya RS bisa membayar kembali. Bila ada keluhan dapat disampaikan ke bagian pengaduan RS atau 1500400.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!