Postingan

Menampilkan postingan dengan label PKB

Mengurus Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat Kapuas

Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor sebaiknya siapkan dulu: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) + 1 lembar foto copy Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ tahun sebelumnya + 1 lembar foto copy Tanda jati diri yang sah + 1 lembar foto copy Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) + foto copy-nya Setelah itu datanglah ke meja pendaftaran di sebelah kanan pintu masuk SAMSAT Kapuas (di samping mejanya ada tulisan UJI FISIK). Setelah di daftarkan, kita diminta untuk membayar biaya administrasi sebesar Rp 6.000. Setelah itu langsung ke Loket 2. Loket 2 akan memberikan formulir yang harus diisi. Setelah mengisi formulir dari Loket 2, serahkan semua berkas tersebut ke Loket 4, kemudian tunggulah di depan Loket 5. Setelah dipanggil oleh Loket 5, kita harus membayar pajak yang sudah ditentukan (ditambah denda bila terlambat). Kemudian pergilah ke Loket 1 untuk mendapatkan pengesahan (cap) pada STNK. Setelah dicap, kita bisa meninggalkan SAMSAT. Jam Buka ...

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas