Izin Hiburan dan Kepariwisataan

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy akta pendirian badan usaha apabila berbentuk badan hukum dan KTP apabila perseorangan
  3. Rencana gambar bangunan
  4. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  5. Fotocopy Izin Gangguan (HO)
  6. Fotocopy Izin Tempat Usaha (SITU)
  7. Persetujuan Prinsip
  8. Keterangan status tanah / sertifikat tanah
  9. Gambar denah ruang tempat usaha / tampak bangunan
  10. Daftar susunan pengurus dan jumlah tenaga kerja
  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  12. Persyaratan diatas disesuaikan kebutuhan masing-masing jenis izin
BIAYA
5% sampai dengan 25% dikalikan jumlah pembayaran dan atau pembayaran yang seharusnya dibayar untuk menonton dan atau menikmati hiburan dan atau kepariwisataan termasuk pemberian potongan harga dan tiket cuma-cuma

WAKTU : 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas