Izin Mendirikan Bangungan Untuk Kegiatan Non Usaha

PERSYARATAN
  1. Permohonan IMB bermaterai Rp 6.000,-
  2. Fotocopy KTP yang bersangkutan / pemohon
  3. Fotocopy bukti lunas PBB tahun terakhir
  4. Fotocopy sertifikat tanah / SP / SKT
  5. Fotocopy surat pernyataan / perjanjian penggunaan tanah bagi permohonan yang menggunakan tanah bukan miliknya
  6. Fotocopy AMDAL / UKL / UPL bagi bangunan yang wajib AMDAL
  7. Surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari tetangga sekitar bangunan yang diketahui oleh RT dan Kepala Desa / Lurah
  8. Gambar rencana bangunan (lengkap)
  9. Rekomendasi dari camat setempat
  10. Rekomendasi dari instansi terkait (rumah ibadah, bangunan dermaga, bangunan kesehatan, tempat olahraga, bangunan perumnas KPR / BTN, penggilingan padi)
  11. Untuk bangunan bertingkat dilampirkan hasil pemeriksaan daya dukung tanah / Sondir.
BIAYA
LB/100 x TB x GB x Tarif

LB = Luas Bangunan
TB = Tingkat Bangunan
GB = Guna Bangunan
Tarif = 80.000
Leges 1 lembar @ Rp 10.000
Materai 2 lembar @ Rp 6.000

WAKTU: 12 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas