Izin Penelitian

PERSYARATAN
  1. Surat dari perguruan tinggi yang asli
  2. Surat dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
  3. Surat dari Badan / Dinas Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Propinsi / Kabupaten / Kokta bagi mahasiswa dari Propinsi di luar Propinsi Kalimantan Tengah
  4. Fotocopy proposal penelitian, skripsi, disertasi 1 eksemplar
  5. Fotocopy kartu mahasiswa yang masih berlaku
BIAYA : Rp 5.000,-

WAKTU : 2 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas