Surat Izin Pengerahan Tenaga Kerja Daerah (AKAD)

PERSYARATAN
  1. Surat permohonan
  2. Rencana kebutuhan tenaga kerja AKAD
  3. Fotocopy izin usaha dari instansi terkait
  4. Rancangan perpanjangan perjanjian kerja
  5. Bukti permintaan dari perusahaan
BIAYA : Rp 2.500 / orang
WAKTU : 3 hari setelah berkas dinyatakan lengkap

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas