MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Seputar I'tikaf dari Fatwa Online


  1. I'tikaf adalah satu dari dari sekian banyak amal saleh yang sangat disarankan untuk dilakukan pada bulan Ramadhan.
  2. I'tikaf dapat dilakukan di masjid mana saja, baik yang menyelenggarakan shalat Jum'at atau tidak. Sebaiknya dilaksanakan di masjid yang menyelenggarakan shalat Jum'at agar tidak perlu keluar lagi untuk melaksanakan shalat Jum'at.
  3.  Puasa bukan syarat untuk i'tikaf. Sunnah i'tikaf adalah tidak mengunjungi orang sakit selama i'tikaf dan tidak memenuhi undangan. Tidak menyaksikan penguburan (dengan mengikutinya) dan tidak bekerja diluar masjid.
  4. I'tikaf juga dapat dikerjakan diluar bulan Ramadhan.
  5. Bila melaksanakan i'tikaf selama 10 hari terakhir dibulan Ramadhan, dilaksanakan mulai dari matahari terbenam sebelum tanggal 20 Ramadhan dan berakhir pada saat matahari terbenam sehari sebelum Idul Fitri. 
  6. Saat i'tikaf diperbolehkan keluar masjid untuk makan, minum, buang air besar, buang air kecil, dan mandi.
  7. Bila wanita ingin i'tikaf sebaiknya dikerjakan dimasjid bila tidak takut ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita), bila tidak mungkin, tidak usah i'tikaf.
  8. Sebaiknya i'tikaf dikerjakan pada 10 hari terakhir dibulan Ramadhan.
Untuk melihat referensi dari masing-masing poin, silahkan klik pada masing-masing poin. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas