Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan




Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan diatas berisi tentang Perizinan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Mengingat sejak 2009 masalah perizinan dilimpahkan kepada Badan Penyelenggaran Perijinan Terpadu (BPPT), maka peraturan diatas sudah diganti dengan peraturan daerah yang baru tentang perizinan yang diterbitkan tahun 2011. Admin belum dapat mengakses peraturan tersebut mengingat berkas-berkas digital pada situs Bagian Hukum Sekda tidak bisa diakses. Demikian juga pada situs BPPT, tidak terdapat tautan untuk mengakses peraturan terbaru tersebut. Beberapa syarat perizinan sudah dimuat di situs resmi Pemda Kapuas Bagi pembaca yang ingin mengakses peraturan yang lama tentang perizinan bisa melihat pada label: BPPT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas