Perpanjangan STNK Setelah 5 Tahun

Mengisi Formulir Pendaftaran SPPKB dengan melampirkan:

  1. Identitas Pemilik
    1. Perorangan: Tanda jati diri yang sah + 1 lembar foto copy
    2. Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili dan surat kuasa bermeterai khusus
    3. Instansi Pemerintah : Surat tugas / surat kuasa bermeterai cukup
  2. STNK + 1 lembar foto copy
  3. BPKB + 1 lembar foto copy
  4. Kartu tanda lunas (PKB dan SWDKLLJ) tahun sebelumnya
  5. Salinan Bukti Uji Ranmor / KIR (untuk kendaraan umum dan Pick up)
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Sumber: SAMSAT Kapuas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas