Pasien SKTM Langsung Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Sejak 1 Maret 2014 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Kapuas memutuskan untuk membayarkan premi untuk setiap pasien yang berobat ke rumah sakit dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Hal ini dilakukan oleh Pemkab mengingat sangat terbatasnya dana yang tersedia untuk pelayanan kesehatan masyarakat miskin diluar peserta BPJS Kesehatan (Jamkesda).

Jadi bila ada pasien miskin yang berobat ke rumah sakit dengan menggunakan SKTM, maka mereka langsung dibawa ke kantor :BPJS Kesehatan untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan. Mereka diminta untuk melengkapi persyaratan yang diminta. Premi bagi peserta tersebut akan dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas