Umar bin Abdul Aziz: Dua Tahun Kepemimpinan yang Mengubah Umat

Gambar
  Sepanjang sejarah, kekuasaan sering menjadi ujian berat bagi manusia. Ketika seseorang memiliki kewenangan politik, kekayaan besar, dan berbagai keistimewaan, godaan untuk mengutamakan kepentingan pribadi dapat mengalahkan komitmen terhadap keadilan. Namun, Umar bin Abdul Aziz menunjukkan jalan yang berbeda. Ketika menjadi khalifah pada masa Dinasti Umayyah, ia tidak menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sebaliknya, ia berusaha memperbaiki pemerintahan, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, serta menegakkan keadilan. Masa pemerintahannya memang singkat, sekitar dua tahun. Akan tetapi, perubahan yang dilakukannya meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Islam. Ketika Kekayaan Negara Menjadi Keistimewaan Penguasa Pada saat Umar bin Abdul Aziz menerima jabatan khalifah, pemerintahan Dinasti Umayyah telah berkembang menjadi kekuasaan yang diwariskan melalui garis keluarga. Di lingkungan elite pemerintahan, kemewahan dan kekayaan menjadi lambang kedu...

Pertemuan Terakhir di Hotel

Pada hari Sabtu, 29 November 2014 bertempat di Imperial Room, Aquarius Boutique Hotel dilaksanakan Pertemuan Evaluasi Perencanaan Program Peningkatan Sarana, Perizinan dan Peralatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam pertemuan ini Kepala Bidang BIna Jaminan Sarana Kesehatan DInas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Mulin Simangunsong, M.Kes menyatakan bahwa tahun depan pertemuan akan dilaksanakan di aula Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah. Snack yang akan disediakan adalah singkong rebus, kacang rebus, jagung rebus dan menu sehat lainnya.

Narasumber dari Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan menyampaikan bahwa dinas kesehatan kabupaten harus siap menerbitkan perijinan bagi rumah sakit tipe C atau D.

Beliau juga meminta agar semua direktur rumah sakit memahami semua peraturan perundangan terkait rumah sakit.

Bila rumah sakit Kapuas ingin naik ke Kelas B, maka perlu rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kapuas dan diteruskan ke Pemda Provinsi Kalteng. Persyaratan izin mendirikan cukup banyak diantaranya akta pendiriann studi kelayakan, master plan, detail engineering design dan dokumen pengelolaan lingkungan, SITU, IMB, fotokopi sertifikat tanah dan izin undang-undang gangguan.

Peraturan izin operasional meliputii profil, self assessment, dokumen pengelolaan lingkungan, daftar SDM, daftar peralatan, dan lain-lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)