Umar bin Abdul Aziz: Dua Tahun Kepemimpinan yang Mengubah Umat

Gambar
  Sepanjang sejarah, kekuasaan sering menjadi ujian berat bagi manusia. Ketika seseorang memiliki kewenangan politik, kekayaan besar, dan berbagai keistimewaan, godaan untuk mengutamakan kepentingan pribadi dapat mengalahkan komitmen terhadap keadilan. Namun, Umar bin Abdul Aziz menunjukkan jalan yang berbeda. Ketika menjadi khalifah pada masa Dinasti Umayyah, ia tidak menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sebaliknya, ia berusaha memperbaiki pemerintahan, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, serta menegakkan keadilan. Masa pemerintahannya memang singkat, sekitar dua tahun. Akan tetapi, perubahan yang dilakukannya meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Islam. Ketika Kekayaan Negara Menjadi Keistimewaan Penguasa Pada saat Umar bin Abdul Aziz menerima jabatan khalifah, pemerintahan Dinasti Umayyah telah berkembang menjadi kekuasaan yang diwariskan melalui garis keluarga. Di lingkungan elite pemerintahan, kemewahan dan kekayaan menjadi lambang kedu...

Sosialisasi Kajian Utilisasi dan Sosialisasi Perpres di RSUD

Kiri ke kanan: dr. Bawa Budi Raharja (RSUD), dr. Sony (BPJS Kesehatan, Yansen (Jasa Raharja)
Pada hari Senin, 16 Mei 2016 bertempat di aula rumah sakit dilaksanakan Sosialisasi Kajian Utilisasi dan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh pengampu kepentingan di rumah sakit. Presentasi kajian utilisasi disampaikan oleh dr. Sony dari BPJS Cabang Palangka Raya. 

Dalam presentasi dr. Sony diketahui bahwa dibandingkan dengan tahun 2014, kunjungan pasien rawat jalan dan rawat inap mengalami kenaikan pada tahun 2015. Begitu juga dengan klaim rumah sakit. 

Beliau juga menyampaikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yaitu:

  • Kelas III - Rp 25.500 per bulan
  • Kelas II - Rp 51.000 per bulan
  • Kelas I - Rp 80.000 per bulan
Adapun Hotline BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya adalah 0812 505 2286.

Dalam pertemuan ini petugas dari Jasa Raharja, Bapak Yansen menyampaikan bahwa dalam setiap kecelakaan yang melibatkan penabrak dan tertabrak biasanya ada ancaman hukumannya. Banyak yang memilih untuk berdamai. Namun ketika mereka dihadapkan pada pembayaran biaya perawatan di rumah sakit, mereka mengalami masalah. Padahal kalau damai tidak bisa meng-klaim ke Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)