Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal 2017


Tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017 ditetapkan sebagai Cuti Bersama Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 sebagai cuti bersama Natal. Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil, karyawan dan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap instansi / lembaga / perusahaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas