Bayar Dam pada Haji Tamattu'

Bagi yang mengerjakan Haji Tamattu', maka berkewajiban bayar dam. Bayar dam boleh langsung ke perternakan atau melalui bank yang ditunjuk pemerintah Saudi Arabia. Pemerintah Saudi Arabia merekomendasikan melalui bank, karena hasil zakat dan dam akan dikelola sacara profesional. Untuk hewan dam akan di kelola secara modern dalam bentuk makanan kaleng sehingga tahan lama kemudian distribusikan ke negara-negara miskin di dunia, adapun besaran dam adalah 475 SR atau sekitar 1,8juta rupiah.

Foto dan tulisan kiriman Muhammad Hipni

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas