MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Sosialisasi Penjaminan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja - BPJS Kesehatan

Pada hari Jum'at, 2 Agustus 2019 bertempat di Js Kitchen and Loung, Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 TAhun 2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya dan dihadiri oleh rumah sakit yang berada di sekitar Palangka Raya.

Dalam pertemuan ini, BPJS Kesehatan mengajak rumah sakit untuk bisa memilah pasien berdasarkan kecelakaan, kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mereka alami. Beberapa contoh:

  • Bila pegawai negeri sipil mengalami kecelakaan kerja, maka bisa diklaim ke PT. Taspen
  • Bila buruh di perusahaan sawit mengalami kecelakaan kerja maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan
  • Bila PNS mengalami kecelakaan lalu lintas maka diklaim ke Jasa Raharja
Pengalaman dari rumah sakit lain:
  • Betang Pambelum Hospital - RS Awal Bros sudah melakukan penapisan terhadap kecelakaan yang dialami oleh pasien
  • RS PKU Muhammadiyah sudah melakukan penapisan terhadap pasien dengan kecelakaan akibat kerja, namun untuk penyakit akibat kerja perlu penapisan lebih lanjut
Dalam implementasi peraturan ini, rumah sakit mengharapkan agar BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi yang masif kepada pesertanya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas