Perbandingan cukai rokok dengan harga rokok

Sumber: Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau


Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan pada BAB V poin Ekonomi menyebutkan:

Mendukung revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya mengenai cukai rokok, sehingga diharapkan tingkat cukai rokok minimal 70% dari harga jual eceran.

Kalau melihat tabel diatas, maka rata-rata cukai rokok dibandingkan dengan harga jual eceran terendah adalah 31%. 

Target peta jalan pengendalian dampak konsumsi rokok bagi kesehatan adalah tahun 2024. Jadi pemerintah masih punya waktu 4 tahun lagi untuk mengupayakan agar cukai rokok dapat mencapai minimal 70%. Jadi diharapkan setiap tahunnya harga cukai rokok dapat naik sebesar 9,75% sampai tahun 2024.

Mari kita kawal bersama pelaksanaan aturan ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas