Konsultasi Publik Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Pada hari Selasa, 6 Oktober 2020, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Tengah mengadakan kegiatan Konsultasi Publik Pembangunan Fasilitas Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang Rapat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan tengah (bagi peserta dari Palangka Raya) dan melalui Zoom Meeting bagi peserta dari luar kota Palangka Raya.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan rumah sakit se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membangun Incinerator di seluruh Indonesia dilakukan secara bertahap dari tahun 2012-2024. Incinerator ini akan dibangun di Jalan Cilik Riwut Km 15, Palangka Raya. Kapasitasnya adalah 100 kg / jam atau 2,4 ton per hari. Berikut jadwal di Kalteng:


Berikut presentasinya:

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas