Sinergi Besar Muhammadiyah Kapuas: AMM, LazisMu, dan MDMC Tebar Paket Takjil

Gambar
  ​ KUALA KAPUAS  – Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Kapuas di bawah naungan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) menggelar aksi tebar takjil kolaboratif yang melibatkan seluruh unsur organisasi. Selain Organisasi Otonom (Ortom) seperti Pemuda Muhammadiyah, NA, IMM, dan IPM, kegiatan ini juga didukung penuh oleh  LazisMu  sebagai lembaga amil zakat dan  MDMC  (Muhammadiyah Disaster Management Center) yang terjun langsung dalam pengamanan serta teknis di lapangan. ​Ratusan paket takjil dibagikan kepada para pengendara, pengemudi mobil, hingga pejalan kaki yang melintas di titik strategis pusat kota menjelang waktu berbuka. Sinergi antara LazisMu yang menghimpun donasi serta MDMC yang mengawal kelancaran aksi membuat distribusi bantuan berjalan sangat tertib dan menyasar masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama bagi mereka yang masih dalam perjalanan. ​Aksi kolaboratif ini merupakan wujud nyata implementasi nilai-nilai Al-Ma'un, yaitu semanga...

Sosialisasi PP No. 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan dan Pelayanan IGD Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

 
Dalam sambutan ketua BPJS Cabang Palangka Raya, Bapak Mansyur disebutkan bahwa baru 30%an RS yang memiliki antrian online. Dan belum semua yang mengupdate ketersediaan tempat tidur secara online. Kedepannya diharapkan jadwal operasi juga dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Wirda menyampaikan materi tentang PP No. 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan.

Selain harus mengisi RS Online, RS harus memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Siranap. 

Penerapan antrian online dirasakan sangat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

Prototype RS dari Kemenkes mengharapkan 60% bangunan dan 40% ruang bebas.


Materi Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan oleh Ibu Eno. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa masyarakat bisa langsung ke IGD RS yang bekerja sama dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

DPJP dapat menetapkan kriteria kegawatdaruratan pasien.

Pasien gawat darurat yang ditangani di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bila sudah stabil dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas