Umar bin Abdul Aziz: Dua Tahun Kepemimpinan yang Mengubah Umat

Gambar
  Sepanjang sejarah, kekuasaan sering menjadi ujian berat bagi manusia. Ketika seseorang memiliki kewenangan politik, kekayaan besar, dan berbagai keistimewaan, godaan untuk mengutamakan kepentingan pribadi dapat mengalahkan komitmen terhadap keadilan. Namun, Umar bin Abdul Aziz menunjukkan jalan yang berbeda. Ketika menjadi khalifah pada masa Dinasti Umayyah, ia tidak menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sebaliknya, ia berusaha memperbaiki pemerintahan, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, serta menegakkan keadilan. Masa pemerintahannya memang singkat, sekitar dua tahun. Akan tetapi, perubahan yang dilakukannya meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Islam. Ketika Kekayaan Negara Menjadi Keistimewaan Penguasa Pada saat Umar bin Abdul Aziz menerima jabatan khalifah, pemerintahan Dinasti Umayyah telah berkembang menjadi kekuasaan yang diwariskan melalui garis keluarga. Di lingkungan elite pemerintahan, kemewahan dan kekayaan menjadi lambang kedu...

Sosialisasi PP No. 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan dan Pelayanan IGD Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

 
Dalam sambutan ketua BPJS Cabang Palangka Raya, Bapak Mansyur disebutkan bahwa baru 30%an RS yang memiliki antrian online. Dan belum semua yang mengupdate ketersediaan tempat tidur secara online. Kedepannya diharapkan jadwal operasi juga dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Wirda menyampaikan materi tentang PP No. 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan.

Selain harus mengisi RS Online, RS harus memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Siranap. 

Penerapan antrian online dirasakan sangat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

Prototype RS dari Kemenkes mengharapkan 60% bangunan dan 40% ruang bebas.


Materi Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan oleh Ibu Eno. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa masyarakat bisa langsung ke IGD RS yang bekerja sama dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

DPJP dapat menetapkan kriteria kegawatdaruratan pasien.

Pasien gawat darurat yang ditangani di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bila sudah stabil dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)