Roadshow Seminar Kesehatan 11 - DPD PPNI Kabupaten Kapuas

Gambar
  DPD PPNI Kabupaten Kapuas bekerja sama Bapelkes Kalimantan Tengah (Akreditasi A Kemenkes) dengan menyelenggarakan Roadshow Seminar Kesehatan 11 secara offline terbatas 200 peserta. Hari, Tanggal : Sabtu, 1 November 2025 Jam : 07.00 - 14.00 WIB Tempat : DPK PPNI Puskesmas Mandomai Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Materi & Narsums : Deteksi Dini dalam Memantau Kehamilan  (dr. Butet - Puskesmas Mandomai) Pemeriksaan Kehamilan dan Pertolongan Persalinan di Puskesmas (Bdn. Hj. Halimah, S.ST, MM - Ketua IBI Kapuas) Asuhan Keperawatan Kegawatdaruratan pada Bayi Baru Lahir (Ns. Desrica - RSUD Kapuas) Sasaran Peserta & SKP :   https://siakpel.kemkes.go.id/index.php/Portal/kegiatan/36373033-3134-4038-b535-343437323331   Pendaftaran :  Rp. 50.000,- Transfer ke BRI 018001096934508 DPD PPNI Kabupaten Kapuas   https://forms.gle/3et2MLXvwuJUH43n8 PPNI jaya, KAPUAS barigas, PERAWAT sejahtera

Sosialisasi PP No. 47 Tahun 2021 tentang Perumahsakitan dan Pelayanan IGD Dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional

 
Dalam sambutan ketua BPJS Cabang Palangka Raya, Bapak Mansyur disebutkan bahwa baru 30%an RS yang memiliki antrian online. Dan belum semua yang mengupdate ketersediaan tempat tidur secara online. Kedepannya diharapkan jadwal operasi juga dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Wirda menyampaikan materi tentang PP No. 47 Tahun 2021 tentang perumahsakitan.

Selain harus mengisi RS Online, RS harus memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS). Saat ini masyarakat sudah bisa mengakses informasi ketersediaan tempat tidur melalui aplikasi Siranap. 

Penerapan antrian online dirasakan sangat membantu mengurangi penumpukan pasien di rumah sakit.

Prototype RS dari Kemenkes mengharapkan 60% bangunan dan 40% ruang bebas.


Materi Pelayanan Kegawatdaruratan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional disampaikan oleh Ibu Eno. Berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa masyarakat bisa langsung ke IGD RS yang bekerja sama dan tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

DPJP dapat menetapkan kriteria kegawatdaruratan pasien.

Pasien gawat darurat yang ditangani di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bila sudah stabil dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas