Ditinjau dari sudut pandang rokok, Kapuas belum pantas menjadi Kota Layak Anak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
![]() |
| Iklan rokok di Simpang Camuh |
Pertanyaan 1:
Apabila sudah memiliki peraturan/kebijakan tntang Kawasan Tanpa Rokok; Apakah sudah disosialisasikan kepada masyarakat? (Lampirkan dokumen pendukung)
Jawaban 1:
Sudah disosialisasikan kepada masyarakat tapi:
- Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang tanda bahwa kawasan tersebut adalah kawasan tanpa rokok
- Belum semua kawasan tanpa rokok dipasang papan petunjuk yang berisi penjelasan tentang Peraturan dan definisi kawasan tanpa rokok
- Belum bekerja sama dengan media massa daerah untuk memberitakan secara berkala tentang peraturan KTR
Pertanyaan 2:
Apakah dalam peraturan Kawasan Tanpa Rokok ada pasal yang mengatur tentang sanksi yang diberikan bagi pihak yang melanggar peraturan?
Jawaban 2:
Dalam Perda KTR Kabupaten Kapuas sudah ada sanksi. Satuan polisi pamong praja sudah memperingatkan masyarakat yang merokok di Kawasan Tanpa Rokok agar tidak merokok. Selain itu di rumah sakit pernah diselenggarakan Pengadilan Tindak Pidana Ringan bagi pelanggar peraturan Kawasan Tanpa Rokok di rumah sakit.
Pertanyaan 3:
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan?
Jawaban 3:
Belum ada data secara rinci tentang penerapan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas kesehatan yang dipublikasikan.
Pertanyaan 4:
Apakah tersedia penerapan dan cakupan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas pendidikan termasuk pelarangan IPS di lingkungan sekitar fasilitas Pendidikan (sekolah dan madrasah)?
Jawaban 4:
Belum ada data resmi yang dipublikasi terkait cakupan KTR di fasilitas pendidikan. Saat ini masih banyak warung-warung yang ada di sekitar sekolah yang memasang iklan rokok.
Pertanyaan 5:
Berapa persentase penyediaan Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas tempat umum (seperti Ruang Bermain Anak, tempat rekreasi, tempat ibadah, Pelabuhan, Terminal, Stasiun, Bandara, Mall, toilet umum, tempat parkir umum, transportasi publik, halte, hotel, aula, dsb)?
Jawaban 5:
Belum ada data resmi terkait persentasi penyediaan KTR di fasilitas umum.
Pertanyaan 6:
Apakah ada lembaga pengawas kawasan tanpa rokok?
Jawaban 6:
Tidak
Pertanyaan 7:
Apakah Pemerintah Daerah masih menerima pemasangan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 7:
Ya. Hal ini dapat dilihat masih banyaknya iklan rokok berubah billboard atau baliho (foto diatas)
![]() |
| Iklan rokok berjejer di Jalan Seroja |
Pertanyaan 8:
Apakah Pemerintah Daerah bekerjasama dengan perusahaan rokok dalam bentuk sponsor atau CSR?
Pertanyaan 8:
Tidak
Pertanyaan 9:
Apakah ada peraturan atau kebijakan tentang pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 9:
Tidak
Pertanyaan 10:
Seberapa luas cakupan pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 10:
Belum ada pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.
Pertanyaan 11:
Apakah ada event anak/remaja (misalnya musik, olahraga, seni, kegiatan komunitas dan sebagainya baik online maupun offline, yang disponsori oleh perusahaan rokok dalam satu tahun terakhir?
Jawaban 11:
Tidak ada
Pertanyaan 12:
Apakah ada kemitraan antar Perangkat Daerah (PD) dalam pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 12:
Sudah ada kerjasama antara Satpol PP (melakukan razia), Rumah Sakit Umum Daerah (menerapkan KTR) dan Dinas Kesehatan (membiayai razia dan pengadilan tindak pidana ringan).
Pertanyaan 13:
Apakah ada program inovasi pengelolaan Kawasan Tanpa Rokok dan pengawasan iklan, promosi dan sponsor rokok?
Jawaban 13:
Tidak
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan populer dari blog ini
Kamus Dayak Ngaju - Indonesia
Berikut ini adalah terjemahan dari halaman di Astronesian Basic Vocabulary Database . Nampaknya masih perlu ada koreksi untuk bahasa Dayak-nya sendiri, begitu juga dengan terjemahannya. Untuk penerjemahan menggunakan Google Translate . Koreksi bahasa dibantu oleh Dra. Hernawaty, M.Kes. Untuk koreksi dari halaman ini dapat diberikan pada komentar. Upaya penerjemahan Kamus Bahasa Dayak - Jerman sedang berlangsung, dapat dipantau pada: Kamus Dayak Ngaju - Indonesia .
Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)
Kata benda dengan awalan Jalah toh bujur. - Huma te korik. - Lewu toh hai tuntang bahalap. - Ie oloh korik. (tingkat rendah). - Danum jetoh papa. - Oloh te bujur. - Kabon korik te bahalap. - Huma toh dia hai. - Andau toh andau hai. Kalimat sederhana yang dibentuk dari kata sehari-hari Ingat: Kalimat biasanya dimulai dengan subyek , diikuti dengan predikat dan obyek . Diawal kalimat anda juga meletakkan kata yang harus ditekankan. Kemurnia suku juga penting. Tensesnya dibentuk oleh "aton", nya; "jari", sudah; "kareh," masa depan, akan, dan "akan," akan, harus, semuanya mendahului kata kerja. Seringkali tense hanya hasil dari konteks. omba, pergi bersama-sama awi , lakukan, lakukanlah dumah , datang buli , kembali ke nahuang, handak, maku, ingin imbit , itu akan dibawa gau , mencari harati , memahami Aku omba keton. Aku ikut denganmu. Omba aku , pergi dengan saya Awi te ! Lakukan itu Imbit danum ! Bawa air Bu...


Komentar
Posting Komentar
Silahkan memberikan komentar terhadap tulisan kami!