MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Taktik Musa menghadapi Fir'au digunakan di seluruh dunia untuk membela Palestina

Saat Musa dan Harun berhadapan dengan Fir'aun, kesalahannya membunuh orang diungkap di depan umum. Musa mengakui kesalahan tersebut. Kemudian Musa mempertanyakan apakah kebaikan yang pernah diterima dari Fir'aun membenarkan perbudakan terhadap Bani Israil (Q.S. Asy-Syu'ara, 26: 19-22). Musa membunuh satu orang dan Fir'aun menyembelih beribu-ribu anak laki-laki Bani Israil.

Berikut ini adalah ringkasan dari berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Hamas dan Israel yang disampaikan oleh Matt Carthy TD:

Pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Hamas:

  1. Melakukan pembunuhan terhadap warga sipil pada 7 Oktober 2023


Pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Israel:

  1. Sejak 7 Oktober 2023 sampai sekarang (19 Oktober 2023)
  2. Setiap hari sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu
  3. Melakukan pendudukan Palestina
  4. Melakukan blokade Palestina
  5. Membuka pemukiman ilegal
  6. Menerapkan hukum apartheid yang membatasi gerakan warga Palestina
  7. Membunuh warga Palestina secara sistematik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas