Putusan Sidang Perselisihan Pilkada Kapuas - 14 Desember 2012

Putusan_sidang_94 PHPU 2012 Kapuas Telah Baca 14 Des 2012

Pada sidang Pengucapan Putusan terhadap permohonan oleh pasangan Ben-Jirin pada hari Jum'at, 14 Desember 2012, Mahkamah Konstitusi meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas untuk melaksanakan Pemungutan Suara ulang pada:


  1. Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Barat, Kecamatan Kapuas Timur;
  2. Seluruh TPS di Desa Anjir Mambulau Timur, Kecamatan Kapuas Timur;
  3. Seluruh TPS di Desa Naning, Kecamatan Basarang;
  4. Seluruh TPS di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur;
  5. Seluruh TPS di Desa Sei Teras, Kecamatan Kapuas Kuala;
  6. Seluruh TPS di Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat
Dalam waktu 60 hari hasil pemungutan suara tersebut harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bahan untuk pembuatan keputusan akhir.


Putusan_sidang_95 PHPU KAPUAS-Telah Baca 14 Des 2012

Sedangkan keputusan untuk permohonan dari pasangan Surya-Taufiq menunggu hasil Pemungutan Suara ulang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas