Umar bin Abdul Aziz: Dua Tahun Kepemimpinan yang Mengubah Umat

Gambar
  Sepanjang sejarah, kekuasaan sering menjadi ujian berat bagi manusia. Ketika seseorang memiliki kewenangan politik, kekayaan besar, dan berbagai keistimewaan, godaan untuk mengutamakan kepentingan pribadi dapat mengalahkan komitmen terhadap keadilan. Namun, Umar bin Abdul Aziz menunjukkan jalan yang berbeda. Ketika menjadi khalifah pada masa Dinasti Umayyah, ia tidak menggunakan kekuasaan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sebaliknya, ia berusaha memperbaiki pemerintahan, mengembalikan kekayaan negara kepada rakyat, serta menegakkan keadilan. Masa pemerintahannya memang singkat, sekitar dua tahun. Akan tetapi, perubahan yang dilakukannya meninggalkan jejak panjang dalam sejarah Islam. Ketika Kekayaan Negara Menjadi Keistimewaan Penguasa Pada saat Umar bin Abdul Aziz menerima jabatan khalifah, pemerintahan Dinasti Umayyah telah berkembang menjadi kekuasaan yang diwariskan melalui garis keluarga. Di lingkungan elite pemerintahan, kemewahan dan kekayaan menjadi lambang kedu...

Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap

Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia:
  1. Jika lndeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di atas ambang batas berbahaya, maka kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan harus ditiadakan dan siswa belajar di rumah. Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat PAUD dan sekolah dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampaisekolah menengah atas/sederajat.
  2. Selama diliburkan, sekolah diharapkan memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di dalam rumah.
  3. Pemerintah Daerah diminta tetap memanfaatkan satuan  pendidikan yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan. Terhadap satuan pendidikan yang terdampak oleh bencana asap, agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara bersih. Satuan pendidikan yang telah dipastikan aman dari asap dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar walau ISPU berada di atas ambang batas berbahaya.
  4. Bila sekolah diliburkan karena bencana asap, maka Pemerintah Daerah diminta untuk tetap memberikan tunjangan profesi dan tunjangan lainnya secara penuh kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang sekolahnya diliburkan.
  5. Pemerintah Daerah agar memanfaatkan fasillitas Pemerintah, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, BUMD dan masyarakat yang memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan, sebagai lokasi sementara bagi kegiatan belajar mengajar.
  6. Bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari belajar akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan fleksibilitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalendar akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwa l dan bobot Ujian Nasional,serta jadw al dan bobot ujian masuk Perguruan Tinggi Negeri yang akan dikoordinasikan dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Rincian fleksibilitas waktu belajar dan penyesuaian kalendar akademik  dikoordinasikan  oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah setelah mengetahui jumlah hari belajar efektif yang hilang.
  7. Dalam kondisi bencana, agar dihindari pembebanan biaya pendidikan yang memberatkan masyarakat.
  8. Pemerintah Daerah diminta mendorong media lokal, baik cetak maupun elektronik, untuk menayangkan materi pendidikan. Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pustekkom Kemdikbud untuk mendapatkan materi siaran pendidikan. Pustekkom Kemdikbud beralamat di JI. R.E. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, telp (021) 7418808, fax (021) 7401727, e­ maii pustekkom@kemdikbud.go.id,laman daring http://setjen.kemdi kbud.go.id/pustekkom.
  9. Kemdikbud akan menyediakan bantuan sosial secara selektif kepada Kelompok Kerja Guru / Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. Mekanisme pemberian bantuan sosial akan disampaikan dalam rapat koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota. 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)