📰 AstraCoin: Proyek Kripto Baru yang Sedang Mencuri Perhatian

Gambar
  Kapuas, 15 April 2025 – Dalam beberapa minggu terakhir, komunitas kripto internasional mulai ramai membicarakan sebuah token baru bernama AstraCoin (ATC) . Token ini menjadi perbincangan karena diklaim akan meluncurkan fitur-fitur terintegrasi dalam platform World App milik Worldcoin, dan akan segera melakukan launching resmi pada 1 Mei 2025 mendatang . Perkembangan komunitasnya cukup cepat: Jumlah pemegang token (holders) telah meningkat menjadi lebih dari 610 wallet . Grup Telegram resminya telah diikuti oleh lebih dari 3.500 pengguna dari berbagai negara. AstraCoin telah tersedia dalam bentuk Mini App di World App , dan saat ini sedang membuka masa whitelist bagi calon pendukung awal (early supporters), yang akan ditutup dalam 3 hari ke depan. 🔍 Apa Itu AstraCoin? AstraCoin adalah token berbasis teknologi blockchain yang mengklaim akan menghadirkan solusi keuangan terdesentralisasi (DeFi) melalui integrasi aplikasi mini di World App. Selain itu, pengemba...

Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah


Pada hari Kamis, 18 Mei 2017 bertempat di Hotel Neo Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi Perizinan dan Registrasi Fasyankes Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Dalam sambutannya Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suprastija Budi meminta agar Dinas Kesehatan yang mengeluarkan rekomendasi dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

Dalam materi Perizinan dan Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Rumah Sakit), drg. Idawati Lina, M.Kes dari Direktoral Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan menyebutkan bahwa rumah sakit vertikal banyak yang belum lengkap sarana dan prasarananya. Standar pemenuhan tenaga akan menggunakan rumus baru.

Kementerian kesehatan sekarang sedang melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan mengenai standar minimal sumber daya kesehatan di rumah sakit.

Izin mendirikan dan izin operasional rumah sakit kelas C diberikan oleh Kepala Pemerintah Daerah Kabupaten setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam masalah perizinan mendirikan rumah sakit seringkali Detail Engineering Design; dan dokumen pengelolaan dan pemantauan liangkungan seringkali tidak ada.

Izin operasional rumah sakit berlaku selama lima tahun. Penetapan izin operasional sebaiknya berupa surat keputusan dan sertifikat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan