Hal-hal yang dapat merusak investasi - Nouman Ali Khan

Gambar
  يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ۖ  فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا  ۖ  لَّا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُوا  ۗ  وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ  ‎   Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir. (Q.S. Al-Baqarah, 2: 264) Kalau Anda memberi dan mengharapkan sesuatu dari pember

Berbagai peraturan yang terkait dengan rokok


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
yang melarang pemuatan iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Peraturan pemerintah nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang mengatur (a) kadar kandungan nikotin dan tar; (b) persyaratan produksi dan penjualan rokok; (c) persyaratan iklan dan promosi rokok; (d) penetapan kawasan tanpa rokok.

Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2000 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 81 Tahun 1999 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan yang mengubah siapa yang dapat mengiklankan rokok dan perubahan ketentuan kepatuhan terhadap kadar maksimal nikotin dan tar.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang berbunyi: Siaran iklan niaga dilarang melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 62/MPP/Kep/2/2004 tentang pedoman cara uji kandungan kadar nikotin dan tar rokok.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan yang berisi pengaturan: (a) kadar kandungan nikotin dan tar; (b) persyaratan produksi dan penjualan rokok; (c) persyaratan iklan dan promosi rokok; (d) penetapan kawasan tanpa rokok.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman mengatur agar film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan 

Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011; Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Peraturan ini mengatur mengenai: (a) Produk Tembakau; (b) tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah; (c) penyelenggaraan; (d) peran serta masyarakat; dan (e) pembinaan dan pengawasan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau. 

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk Tembakau Yang Beredar, Pencantuman Peringatan Kesehatan Dalam Iklan dan Kemasan Produk Tembakau, dan Promosi.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan dengan Industri Tembakau di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan Pada Kemasan Produk Tembakau. Peraturan ini mencantumkan pilihan gambar peringatan kesehatan yang harus dimuat di bungkus rokok serta rasio peringatan kesehatan yang tidak boleh diubah.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Peraturan ini melarang pengemudi merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan