MDMC Kapuas Resmi Dibentuk untuk Periode 2025–2030

Sabtu, 2 Agustus 2025 Bertempat di Kompleks Perguruan Muhammadiyah, Jalan Barito, Kuala Kapuas, telah diselenggarakan rapat pembentukan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Kapuas untuk periode 2025–2030. Melalui rapat tersebut, susunan kepengurusan MDMC Kapuas ditetapkan sebagai berikut: Ketua: Muhammad Hipni, S.Kep., Ners Wakil Ketua: Much. Busyrol Fuad, S.Psi Sekretaris: Endang Andriyani, S.Pd., M.Pd. Bendahara: Sri Agustina, A.Md. MDMC, atau Muhammadiyah Disaster Management Center , adalah lembaga penanggulangan bencana di bawah naungan organisasi Muhammadiyah. Lembaga ini berfungsi sebagai pusat koordinasi sumber daya Muhammadiyah dalam kegiatan penanggulangan bencana, baik bencana alam maupun non-alam, di seluruh Indonesia. Dengan terbentuknya kepengurusan MDMC Kapuas, diharapkan akan semakin memperkuat kesiapsiagaan dan respon cepat Muhammadiyah terhadap berbagai potensi bencana di wilayah Kabupaten Kapuas dan sekitarnya. Berita dikirim oleh Bapa...

Mengungkap Realitas Genosida di Gaza: Telaah atas Tindakan Israel Terhadap Warga Palestina

Di tengah gejolak dan perdebatan internasional, sebuah fenomena mengkhawatirkan terus berlangsung di Timur Tengah. Berdasarkan wawancara dengan Craigh Mokhiber, mantan pejabat HAM PBB, terungkap bukti-bukti mengenai genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina, khususnya di Gaza sejak 7 Oktober 2023. Artikel ini bertujuan untuk mengulas poin-poin kunci yang diungkapkan oleh Mokhiber, mengenai tindakan-tindakan yang menunjukkan adanya genosida.


1. Definisi Genosida dalam Konteks Gaza

Mokhiber menegaskan bahwa kejadian di Gaza memenuhi definisi genosida menurut Konvensi Genosida PBB. Ia menyoroti tindakan massal pembunuhan dan pemberlakuan kondisi hidup yang sulit dengan tujuan menghancurkan sekelompok orang, yang dalam kasus ini adalah warga Palestina di Gaza.


2. Pernyataan Publik Pejabat Israel

Salah satu bukti paling mengejutkan adalah pernyataan publik dari pejabat tinggi Israel yang menunjukkan niat genosidal. Ini termasuk referensi ke ajaran agama yang digunakan untuk membenarkan tindakan kejam terhadap warga Palestina, serta kebijakan yang secara eksplisit menghambat akses ke kebutuhan dasar seperti kesehatan, air, dan makanan.


3. Kapasitas dan Sarana Pelaksanaan

Israel, menurut Mokhiber, memiliki kapasitas dan sarana untuk melaksanakan genosida. Ini mencakup kontrol militer, kepolisian yang kejam, intelijen, dan infrastruktur seperti dinding pemisah dan teknologi pengawasan canggih. 


4. Perbandingan dengan Genosida Sebelumnya dan Respons Internasional

Mokhiber membandingkan situasi ini dengan genosida lainnya dan mengkritik komunitas internasional, khususnya negara-negara Barat, atas kegagalan mereka bertindak. Dalam beberapa kasus, negara-negara ini bahkan mendukung Israel, baik secara militer maupun ekonomi.


5. Kebutuhan Aksi dan Akuntabilitas

Penekanan kuat diberikan pada perlunya tindakan dan akuntabilitas terhadap pelaku kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan. Mokhiber menyerukan pengakhiran apartheid dan menangani akar masalah konflik.


6. Saran untuk Solusi Damai

Mokhiber menyarankan penggunaan aksi hukum, politik, demonstrasi massal, divestasi, dan boikot sebagai cara damai untuk mencapai keadilan dan akuntabilitas.


7. Peran Masyarakat Sipil dan Hukum Internasional

Terakhir, Mokhiber menekankan pentingnya masyarakat sipil dan hukum internasional, termasuk perjanjian HAM dan hukum kemanusiaan, dalam mengatasi masalah ini. 


Kesimpulan dari wawancara ini adalah bahwa situasi di Gaza, menurut Mokhiber, memenuhi kriteria genosida berdasarkan definisi internasional. Ini adalah sebuah panggilan untuk komunitas internasional, termasuk Indonesia, untuk meningkatkan kesadaran dan mengambil tindakan nyata terhadap tragedi kemanusiaan yang terjadi. Sebagai bagian dari komunitas global, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak hanya menyaksikan, tetapi juga berkontribusi terhadap pencarian solusi yang adil dan damai. 

Artikel ini merupakan rangkuman transkrip dari video di atas yang dilakukan oleh ChatGPT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Kode Pos di Kabupaten Kapuas