Postingan

Menampilkan postingan dengan label Motor Cross

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Sirkuit Motor Cross Terbengkalai

Gambar
Lokasi Arena/Sirkuit Motor Cross Sirkuit ini terletak di Handil Marhanang, Anjir Serapat Km. 11, Kecamatan Kapuas Timur. Proyek bernilai Rp 936.334.400 ini merupakan bagian dari Kegiatan Pembangunan/Peningkatan Infrastruktur Prasarana Olahraga, Rekreasi dan Pariwisata. Pekerjaannya adalah Pembangunan Arena / Sirkuit Motor Cross Tahap I Di Kecamatan Kapuas Timur. Setelah setahun ditinggalkan, sirkuit ini tidak jelas lagi bentuknya. Mungkin ini adalah cerminan bila pembangunan tidak memiliki perencanaan jangka panjang. Bila berganti Bupati, maka tamatlah riwayat proyeknya. Semoga pada tahun-tahun mendatang, tidak ada lagi pembangunan yang dilakukan hanya berdasarkan pada pemikiran sesaat.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan