Postingan

Menampilkan postingan dengan label 119

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

119 di Kalsel dan Kalteng bukan untuk SPGDT tapi untuk Pemadam Kebakaran

Setelah membaca artikel di majalah Kementerian Kesehatan Mediakom yang berjudul "Kerjasama Kode Akses Darurat 119", admin langsung mencoba nomor telepon 119. Ternyata yang mengangkat adalah Pemadam Kebakaran di Banjarmasin. Setelah saya tanyakan tentang nomor 119 ini, petugas kebakaran tersebut menjelaskan bahwa mereka sudah menggunakan nomor 119 ini untuk wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah sejak sepuluh tahun yang lalu. Sedangkan Kementerian Kesehatan baru saja menggunakannya untuk nomor Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) pada awal tahun ini. 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan