Postingan

Menampilkan postingan dengan label Desa Maluen

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Di Bawah Jembatan Pulau Telo

Gambar
Jalan dibawah Jembatan Pulau Telo Berbeda dengan kota besar dimana bagian bawah jembatan sering digunakan sebagai tempat tinggal, maka di Desa Maluen, Kecamatan Basarang, bagian bawah jembatan justru dijadikan tempat bermain. Sama dengan Jembatan Pulau Petak, jembatan ini juga memiliki akses jalan ke bawah jembatan, meskipun masih belum berupa jalan aspal. Anak-anak bermain dibawah jembatan Jalan setapak yang tadinya ada dibawah jembatan ini sejak dua tahun yang lalu sudah disemen. Tentu saja jalan ini tidak tembus kemana-mana karena berakhir disebuah rumah penduduk. Ada beberapa rumah yang ada dibagian bawah Jembatan Pulau Telo, tentu saja tidak tepat dibawah jembatan, tapi dibagian kiri dan kanan dari jembatan tersebut. 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan