Postingan

Menampilkan postingan dengan label Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Pertemuan Teknis Perencanaan dan Evaluasi SPA di RS dengan Kriteria Khusus

Gambar
Pada hari Kamis, 2-4 April 2019 bertempat di Wyndham Casablanca Jakarta dilaksanakan kegiatan Pertemuan Teknis Perencanaan dan Evaluasi Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di Rumah Sakit dengan Kriteria Khusus. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Direktoral Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti oleh rumah sakit tipe C dan D yang bukan merupakan rumah sakit rujukan regional dari seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini, disampaikan masalah Kebijakan Program Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Selain itu peserta juga dilatih cara membuat Master Plan yang baik. Kepada peserta juga disosialisasikan tentang Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Narasumber kegiatan ini berasal dari berbagai biro dan subdit di lingkungan kementerian kesehatan dan kementerian terkait (PU).

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan