Postingan

Menampilkan postingan dengan label Formasi CPNS

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Kapuas Tidak Mendapat Alokasi Formasi CPNS Tahun 2014

Gambar
Lampiran I Pemerintah Daerah Berdasarkan daftar instansi pemerintah yang mendapatkan alokasi formasi CPNS 2014 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Lampiran I Pemerintah Daerah didapatkan informasi bahwa Kabupaten Kapuas tidak mendapatkan alokasi formasi CPNS. Se-Kalimantan Tengah yang tidak mendapatkan formasi adalah Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.

Persyaratan peserta CPNS Kabupaten Kapuas Tahun 2010

A. Syarat Umum : Warga Negara Republik Indonesia Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus parpol Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/TNI/POLRI atau pegawai swasta Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Berusia serendah - rendah nya 18 Tahun  s/d 01 Januari 2011  dan setinggi - tingginya 35 Tahun s/d 01 Januari 2011 Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun s/d 40 tahun pada 01-01-2011 dan mempunyai masa pengabdian pada instansi pemerintah / lembaga swasta yang  berbadan hukum sesuai pp no. 11 tahun 2002, sekurang - kurangnya pada 17 April 2010 mempunyai masa kerja 13 (tiga belas) tahun harus melampirkan foto copy sah surat keputusan / bukti pengangkatan pertama s/d terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang Pelamar yang memasuka lamarannya pada dua jabatan atau lebih dinyatakan gugur seleksi administr

Pendaftaran Seleksi CPNS Daerah Kabupaten Kapuas Formasi Tahun 2010

Nama jabatan yang diperlukan Kualifikasi pendidikan Jumlah Guru TK S.1 PGTK 2 orang D II PGTK 2 orang Guru SDN Kelas S.1/A.IV PGSD 22 orang Guru SDN Kelas D.II/A.II PGSD 8 orang Guru SDN Agama Islam S.1/D.IV PAI/AKTA IV 8 orang Guru SDN Agama Kristen S.1/D.IV PAK/AKTA IV 5 orang Guru SDN Agama Hindu S.1/D.IV PAH/AKTA IV 2 orang

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan