Postingan

Menampilkan postingan dengan label Internet Positif

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Terima kasih lapor.go.id - 11 bulan menunggu tindak lanjut laporan akhirnya ada jawaban

Gambar
Pada tanggal 7 November 2014 admin mengirimkan laporan ke www.lapor.go.id yang meminta agar bayyinah.tv (sebuah situs yang mengkhusus dalam masalah Qur'an dan bahasa Arab) agar tidak diblokir. Admin melapor karena tidak bisa mengakses video di situs tersebut yang dihosting di Vimeo. Indonesia memang secara resmi memblokir Vimeo.  Pada tanggal 24 Oktober 2015 admin menerima email dari www.lapor.go.id yang menyampaikan bahwa laporan sudah ditindaklanjuti oleh Kominfo. Pihak Kominfo menyampaikan bahwa kalau ada masalah dengan Internet Positif agar menghubungi  aduankonten@kominfo.go.id . Menurut Kominfo laporan ini sedang diteruskan ke Dirjen terkait. Sampai tulisan ini dibuat, masalah video di bayyinah.tv tetap belum bisa diakses tanpa mengguna VPN.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan