Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kantor Urusan Agama

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Penetapan Zakat Fitrah 1435 H / 2014 M

Berdasarkan hasil rapat dengan berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas pada tanggal 15 Juli 2014, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas menetapkan zakat fitrah beras (3 1/3 liter atau 2,5 kg) dengan nilai uang sebagai berikut: Siam Mayang - Rp 35.000 Rojo Lele / Pandan Wangi, Karang Dukuh dan Siam Unus - Rp 34.000 Siam Lantik - Rp 32.000 Gadabung / Dolog (IR) - Rp 22.000 Sumber: Kantor Urusan Agama Kecamatan Selat 

Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapuas Hilir

Gambar
Kantor ini terletak di Jalan Bangdes II No. 2 RT IV, Kelurahan Dahirang, Kecamatan Kapuas Hilir. Kantor ini tidak terletak di Jalan Besar, tapi tidak terlalu jauh dari Jalan Kapuas Seberang II, berseberangan dengan Masjid Nurush Shodiqin.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan