Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kecamatan Selat

Al-Qur’an, Keserakahan, dan Keadilan Ekonomi

Gambar
Banyak orang memahami bahwa ayat-ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Makkah terutama berbicara tentang keimanan, tauhid, hari akhir, dan penolakan terhadap penyembahan berhala. Sementara itu, aturan-aturan kehidupan dianggap baru banyak diturunkan setelah Nabi Muhammad saw. berhijrah ke Madinah. Pemahaman tersebut tidak sepenuhnya keliru. Namun, apabila ayat-ayat Makkiyah dipelajari lebih dalam, akan terlihat bahwa Al-Qur’an sejak awal juga memberikan perhatian besar terhadap persoalan ekonomi, kekuasaan, kesenjangan sosial, dan keserakahan manusia. Dalam khutbahnya, Nouman Ali Khan menjelaskan bahwa kritik Al-Qur’an pada masa Makkah tidak semata-mata ditujukan kepada seluruh orang yang belum beriman. Banyak kritik tersebut secara khusus diarahkan kepada kelompok elite Quraisy, yaitu orang-orang yang memiliki kekayaan, pengaruh sosial, kekuasaan politik, atau kedudukan keagamaan. Al-Qur’an Mengkritik Elite yang Korup Sebagian besar masyarakat Makkah pada masa itu hidup dalam keadaan sed...

PATEN Kecamatan Selat

Gambar
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kecamatan Selat membentuk Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN). Adapun jenis-jenis pelayanan yang disediakan adalah: Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Rekomendasi Ijin Apotik dan Toko Obat Pelayanan Administrasi Kependudukan Rekomendasi Ijin Angkutan Penyeberangan Rekomendasi Ijin Pembangunan Menara Pemancar Radio dan Telekomunikasi Pelayanan Bidang Pertanahan Rekomendasi Ijin Penelitian Rekomendasi Ijin SITU/HO Penerbitan IMB dengan luas < 36 m2 Rekomendasi IMB dengan luas > 36 m2 Legalisasi SKTM Rekomendasi Pengambilan Raskin Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah Rekomendasi Bantuan Pembangunan bidang Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Peternakan Rekomendasi Surat Keterangan Pengangkutan Kayu Rekomendasi Ijin Keramaian Rekomendasi Ijin Praktik Tenaga Kesehatan dan Pendirian Balai Kesehatan Rekomendasi Ijin Untuk Pembangunan Bidang Infrastruktur

Menggergaji Kayu Ulin - Pekerjaan Langka

Gambar
Kayu Ulin sudah semakin sulit untuk didapatkan mengingat sekarang penebangan kayu secara ilegal sudah dilarang. Kayu Ulin yang ada saat ini biasanya adalah kayu ulin yang pernah digunakan ditempat lain kemudian dicabut untuk dipotong sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Demikian juga dengan kayu ulin yang sedang dipotong di video diatas juga diperoleh dari tempat lain untuk dipotong sesuai dengan permintaan pemilik kayu ulin tersebut. Menurut keterangan pemotong diatas, satu balok kayu ulin yang sedang mereka potong ini memerlukan waktu 2 jam untuk membelahnya. Penggergajian kayu ulin ini dilakukan secara manual karena mata gergaji otomatis tidak kuat untuk memotong kayu ulin yang sangat keras ini. Video diatas direkam di Kelurahan Murung pada hari Sabtu, 8 September 2012.

Foto Panorama SMPN 8 Selat

Foto panorama diatas diambil dari halaman di tengah SMPN 8 Selat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat pada hari Sabtu, 8 September 2012.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Toko Souvenir "ANTIK"

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)