Postingan

Menampilkan postingan dengan label Kecamatan Selat

Kacang Dede: Oleh-Oleh Lezat dari Kapuas

Gambar
  Penulisan artikel ini dibantu oleh ChatGPT Saat saya mengunjungi Pameran Koperasi Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) yang diselenggarakan di Lapangan Bukit Ngalangkang dalam rangka Ulang Tahun Koperasi ke-77 dan Pertemuan Raya II Kaum Bapak Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Tahun 2024 se-Indonesia di Kuala Kapuas pada hari Kamis, 25 Juli 2024, saya mengunjungi beberapa stand yang ada di sana. Salah satu yang menjadi favorit adalah kacang di atas. Kacang Dede, produk lokal dari Kapuas, menarik perhatian saya dengan kemasannya yang sederhana namun menarik. Kacang ini diproduksi oleh UMKM setempat dan merupakan salah satu oleh-oleh khas Kapuas yang sangat populer. Kacang ini tidak hanya lezat tetapi juga diproduksi dengan standar kualitas yang tinggi, terbukti dengan adanya sertifikasi P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) dengan nomor 216203010098-28. Kacang Dede ini memiliki tekstur yang renyah dan rasa yang gurih, cocok dinikmati sebagai camilan sehari-hari atau sebagai pendamping

PATEN Kecamatan Selat

Gambar
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kantor Kecamatan Selat membentuk Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN). Adapun jenis-jenis pelayanan yang disediakan adalah: Rekomendasi Ijin Pendirian Satuan Pendidikan Rekomendasi Ijin Apotik dan Toko Obat Pelayanan Administrasi Kependudukan Rekomendasi Ijin Angkutan Penyeberangan Rekomendasi Ijin Pembangunan Menara Pemancar Radio dan Telekomunikasi Pelayanan Bidang Pertanahan Rekomendasi Ijin Penelitian Rekomendasi Ijin SITU/HO Penerbitan IMB dengan luas < 36 m2 Rekomendasi IMB dengan luas > 36 m2 Legalisasi SKTM Rekomendasi Pengambilan Raskin Rekomendasi Bantuan Rumah Ibadah Rekomendasi Bantuan Pembangunan bidang Pertanian, Perikanan, Perkebunan dan Peternakan Rekomendasi Surat Keterangan Pengangkutan Kayu Rekomendasi Ijin Keramaian Rekomendasi Ijin Praktik Tenaga Kesehatan dan Pendirian Balai Kesehatan Rekomendasi Ijin Untuk Pembangunan Bidang Infrastruktur

Menggergaji Kayu Ulin - Pekerjaan Langka

Gambar
Kayu Ulin sudah semakin sulit untuk didapatkan mengingat sekarang penebangan kayu secara ilegal sudah dilarang. Kayu Ulin yang ada saat ini biasanya adalah kayu ulin yang pernah digunakan ditempat lain kemudian dicabut untuk dipotong sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Demikian juga dengan kayu ulin yang sedang dipotong di video diatas juga diperoleh dari tempat lain untuk dipotong sesuai dengan permintaan pemilik kayu ulin tersebut. Menurut keterangan pemotong diatas, satu balok kayu ulin yang sedang mereka potong ini memerlukan waktu 2 jam untuk membelahnya. Penggergajian kayu ulin ini dilakukan secara manual karena mata gergaji otomatis tidak kuat untuk memotong kayu ulin yang sangat keras ini. Video diatas direkam di Kelurahan Murung pada hari Sabtu, 8 September 2012.

Foto Panorama SMPN 8 Selat

Foto panorama diatas diambil dari halaman di tengah SMPN 8 Selat, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat pada hari Sabtu, 8 September 2012.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan