Postingan

Menampilkan postingan dengan label Mukena

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Program Mukena Bersih

Gambar
Suasana pencanangan program Mukena Bersih Pada hari Kamis, 26 Juni 2014 bertempat di Masjid Al Mukarram, dilaksanakan kegiatan Mukena Bersih. Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Kohati (HMI Cabang Kapuas). Kegiatan ini diikuti oleh gabungan pengajian Al-Mar'atus Shalihah.  Ibu Nor Afiati Muhajirin (Istri Wakil Bupati Kapuas) mengajak ibu-ibu untuk berpartisipasi dalam penyediaan mukena yang bersih di masjid-masjid. Beliau menyarankan agar ada ibu-ibu anggota yasinan yang menjadi relawan untuk mencuci mukena secara rutin di masjid-masjid. Beliau menyampaikan bahwa tadi pagi beliau bersama-sama dengan Kohati membersihkan mukena-mukena di masjid yang ada di Basarang dan Palingkau. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menyambut Ramadhan. Dalam kesempatan ini beliau membantu mukena baru untuk Masjid Agung Al Mukarram.

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan