Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pengobatan Tradisional

Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas

Gambar
  Kegiatan Sosialisasi Peningkatan Kepatuhan Terhadap Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kabupaten Kapuas dilaksanakan pada hari Selasa, 30 April 2024 di aula Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.  Dalam sambutan dari Asisten III, Bapak Ahmad M. Saribi, beliau mengharapkan adanya arahan dari Sekretaris Daerah terkait masalah pembangunan Zona Integritas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas. Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Drs, Septedy, menyampaikan bahwa hasil dari Ombudsman untuk tahun 2023 adalah 82,72. Tapi penilaian KPK, kita berada pada 68,99 padahal target nasional adalah di atas 70. Kita tidak boleh puas dengan kepatuhan di Ombudsman, kita harus meningkatkan satuan pengawasan internal. Beliau bertanya, kalau darah lain bisa, mengapa kita tidak bisa. Mengapa? Masalahnya dimana? Pekerjaan ini adalah pekerjaan kita semua,

Supervisi Pelayanan Pengobatan Tradisional di Kapuas

Gambar
Tim dari Kementerian Kesehatan Pada hari Selasa, 4 Agustus 2015, tiga orang petugas dari kementerian kesehatan, didampingi oleh staf Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas, melakukan supervisi pelayanan pengobatan tradisional di Kapuas. Tempat yang pertama di kunjungi adalah Puskesmas Basarang. Dari tempat ini para supervisor mendapatkan oleh-oleh jamu dari para ibu-ibu di sana. Kunjungan selanjutnya adalah di rumah sakit. Tim menyarankan agar pelayanan akupunktur bisa digabungkan dengan pelayanan yang lain misalnya ikut dengan UPF Kesehatan Fisik dan Rehabilitasi. Tim menginformasikan bahwa kementerian sedang mengusahakan agar peraturan pemerintah yang memasukkan pengobatan tradisional dalam jaminan BPJS Kesehatan bisa segera ditandatangani oleh presiden.

Permohonan Pendaftaran Battra Kepada Kadinkes Kabupaten atau Kota

Biodata Fotokopi KTP Surat Keterangan Lurah / Kades Peta lokasi usaha & denah ruangan Fotokopi sertifikat / ijazah battra Surat Pengantar Puskesmas Pas foto 4x6, 2 lembar Rekomendasi dari Asosiasi Battra sejenis Hasil uji kompetensi dari Asosiasi / Organisasi Profesi battra (tambahan untuk SIPT)

Ramuan Tradisional ASI'E sudah terdaftar di BPOM

Kapuas patut berbangga karena salah satu produk obat tradisional asli dari Kabupaten Kapuas yaitu Ramuan Tradisional ASI'E sudah terdaftar di BPOM dengan keterangan sebagai berikut: Nomor registrasi : TR093208241 Bentuk Sediaan : Serbuk Kemasan : Dus, bungkus @ 100 gr Komposisi : Bahan-bahan lain; Ficus Delta Idea Klasifikasi : Obat Tradisional:: Obat Tradisional Lokal Produsen : CV. Citra Dayak Kapuas Sebenarnya sudah sejak lama proses pengurusan ijin ini dilakukan, namun karena ada kendala teknis, baru pada tahun ini ijin ini didapatkan.  Sumber: Badan POM

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan