Postingan

Menampilkan postingan dengan label Posko Kesehatan

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Posko Kesehatan Arus Mudik Lebaran Kabupaten Kapuas

Berikut ini adalah posko kesehatan di jalur mudik (Jalan Trans Kalimantan) yang ada di Kabupaten Kapuas berikut dengan nama penanggung jawabnya: Poskes Basarang Km. 9 - Jamhuri, SKM, M.AP Poskes Pulau Telo - Sukoadi, SKM, M.Kes Poskes Barimba - Ramida, A.N Poskes Anjir Serapat - H. Sarif Pos PSC 119 KES - H. M. Sjahril, S.Pd. SKM Pos Danau Mare - dr. Tonun Irawaty Poskes Melati - dr. Ahmad Haspiani Penanggung jawab tingkat Kabupaten Kapuas: Suparman, SKM Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan