Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pulau Samosir

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

Berkunjung ke Musium di Pulau Samosir - Wisata

Gambar
Pada hari Kamis, 29 Maret 2012, admin berkesempatan berkunjung ke Pulau Samosir, di tengah Danau Toba di Sumatera Utara. Berikut ini adalah foto-foto ketika berkunjung ke Musium yang ada di Pulau Samosir: Musium di Pulau Samosir Pintu yang dikawal patung laki-laki dan perempuan Ukiran khas Pulau Samosir dan tempat menyimpan perhiasan (paling kiri) Tempat menyimpan perhiasan Tempat menyimpan perhiasan Ukiran khas Pulau Samosir Patung Si Gale-Gale (tiruan) Tali dari kulit sapi Tempat menyimpan beras Nampan tempat makan bersama Ukiran khas Pulau Samosir Tempat menyimpan ramuan tradisional Tempat menyimpan ramuan tradisional Tempat menyimpan ramuan tradisional Ukiran khas Pulau Samosir Berbagai koleksi musium Tempat tidur (di dalamnya bisa digunakan untuk menyimpan uang) Kain ulos

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan