Postingan

Menampilkan postingan dengan label Resusitasi Jantung Paru

Piagam Hak-Hak Keselamatan Pasien

Gambar
  Hak atas Perawatan yang Tepat Waktu, Efektif, dan Sesuai : Pasien berhak menerima perawatan yang responsif dan efektif, disesuaikan dengan kebutuhan kesehatan mereka, dan tersedia selama 24 jam. Hak atas Proses dan Praktik Perawatan Kesehatan yang Aman : Pasien berhak mengharapkan praktik perawatan yang aman, termasuk identifikasi pasien yang akurat, pengelolaan transisi perawatan yang aman, dan pencegahan infeksi. Hak atas Tenaga Kesehatan yang Kompeten dan Berkualifikasi : Pasien berhak diberi perawatan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kualifikasi, keahlian, dan kompetensi sesuai dengan standar nasional dan internasional. Hak atas Produk Medis yang Aman dan Penggunaannya yang Rasional : Pasien berhak mengakses produk medis yang aman, termasuk obat-obatan, vaksin, dan teknologi medis, serta penggunaannya yang aman dan rasional. Hak atas Fasilitas Perawatan Kesehatan yang Aman dan Terlindungi : Pasien berhak diberi perawatan dalam fasilitas yang aman dan terlindungi, dengan desain

RSUD Latih Tenaga "Cleaning Service", Satpam, Tukang Kebun dan Admin Ruangan Untuk Melakukan Resusitasi Jantung Paru

Gambar
Staf rumah sakit sedang praktek melakukan resusitasi jantung paru (Courtesy of PMI Kabupaten Kapuas) Mulai hari Selasa, 23 September 2014 sampai beberapa minggu ke depan, seluruh staf rumah sakit akan dilatih untuk melakukan bantuan hidup dasar atau resusitasi jantung paru (RJP). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan para staf dalam melakukan pertolongan pertama pada orang yang tiba-tiba pingsan dan mengalami henti jantung. Pelatihan ini dikoordinir oleh unit Diklat dan Tim Akreditasi rumah sakit. Pelatih untuk pelatihan ini berasal dari petugas Palang Merah Indonesia (PMI) yang pernah menjalani Pelatihan Pertolongan Pertama selama 70 jam. Pelatihan ini dilakukan di gazebo rumah sakit. 

Postingan populer dari blog ini

Kamus Dayak Ngaju - Indonesia

Pengantar singkat Bahasa Dayak Ngaju (4)

Laki-laki adalah "qawwam" bagi perempuan